Suami Mengqodho Puasa Sang Istri

Suami Mengqodho Puasa Sang Istri

Pada bulan Romadlon seorang istri melahirkan, kemudian ia mengeluarkan darah nifas lebih dari 30 hari sehingga ia tidak bisa menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh. Bolehkan sang suami untuk meng-qodlo'i puasa istrinya?
Jawab: Menurut Qoul Ashoh tidak diperbolehkan, karena puasa termasuk ibadah mahdloh yang tidak dapat digantikan.
Al-ma'khod ;
¨قواعد الاحكام الجزء 1 صحيفة : 314 مكتبة دار الكتب العلمية
الْمِثَالُ الْحَادِي وَالثَّلَاثُونَ : لَا تَصِحُّ النِّيَابَةُ فِي شَيْءٍ مِنْ الْعِبَادَاتِ كَالْعِرْفَانِ وَالْإِيمَانِ وَالصَّلَاةِ وَالتَّسْبِيحِ وَالتَّحْمِيدِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّمْجِيدِ وَالْأَذَانِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ , لِأَنَّ الْغَرَضَ بِهَا تَعْظِيمُ الْإِلَهِ , وَلَيْسَ الْمُنِيبُ مُعْظَمًا بِتَعْظِيمِ النِّيَابَةِ , وَاسْتُثْنِيَ مِنْ ذَلِكَ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فِي حَقِّ الْعَاجِزِينَ إمَّا بِالْمَوْتِ أَوْ بِالْهَرَمِ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى زَوَالُهُ , وَلَمْ يُسْتَثْنَ مِنْ الصَّلَاةِ إلَّا رَكْعَتَا الطَّوَافِ فِي نُسُكِ النِّيَابَةِ لِأَنَّهَا تَابِعَةٌ لِلنُّسُكِ , وَقَدْ يَجُوزُ بِالتَّبَعِيَّةِ مَا لَا يَجُوزُ بِالْأَصَالَةِ , وَكَذَلِكَ الصِّيَامُ عَلَى الْأَصَحِّ ,
Keterangan: Contoh yang ke-31. Hukumnya tidak sah mewakilkan sesuatu dari ibadah, seperti beramal kebajikan, iman, sholat, tasbih, tahmid, takbir, mengagungkan Allah, adzan dan membaca Al-Qur'an. Karena tujuan beribadah adalah mengagungkan Allah. Dan orang yang menggantikan tidak mungkin bisa mengagungkan Allah SWT sebagaimana orang yang digantikan.
Dikecualikan dari hal tersebut (ibadah yang tidak boleh di wakilkan) adalah ibadah haji dan ibadah umrohnya orang yang tidak mampu melakukan sendiri, baik dikarenakan meninggal, lanjut usia atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Dan dikecualikan dari sholat adalah, sholat dua roka'at thowaf dalam ibadah haji yang telah digantikan oleh orang lain, karena sholat dua roka'at thowaf itu tabi' (mengikuti) terhadap ibadah haji. Dan terkadang boleh mengikut pada ibadah yang lainnya adalah sebuah ibadah yang tidak diperbolehkan menurut asalnya. Begitu pula tidak boleh digantikan adalah ibadah puasa menurut qoul ashoh ". 
¨إعانة الطالبين الجزء 3 صحيفة: 10 مكتبة دار الفكر
(قَوْلُهُ : وَلاَ فِيْ عِبَادَةٍ) أَيْ لاَ يَصِحُّ التَّوْكِيْلُ فِيْهَا، وَإِن لَّمْ تَتَوَقَّفْ عَلَى نِيَّةٍ وَذَلِكَ لِأَنَّ مُبَاشَرَهَا : مَقْصُوْدٌ بِعَيْنِهِ، اخْتِيَارًا مِنَ اللهِ تَعَالَى، وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنْ تَكُوْنَ الْعِبَادَةُ فَرْضًا أَوْ نَفْلاً، كَصَلاَة،ٍ وَصَوْمٍ وَاعْتِكَافٍ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتْرُكَ الصَّلاَةَ وَيُوَكِّلَ غَيْرَهُ لِيُصَلِّيَ عَنْهُ – إِلَى أَنْ قَالَ -  وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْعِبَادَةَ عَلَى ثَلاَثَةِ أَقْسَامٍ : إِمَّا أَنْ تَكُوْنَ بَدَنِيَّةً مَحْضَةً، فَيَمْتَنِعُ التَّوْكِيْلُ فِيْهَا، إِلاَّ رَكْعَتَيِ الطَّوَافِ تَبَعًا. وَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ مَالِيَّةً مَحْضَةً، فَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِيْهَا مُطْلَقًا، وَإِمَّا أَنْ تَكُوْنَ مَالِيَّةً غَيْرَ مَحْضَةٍ، كَنُسُكٍ، فَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِيْهَا بِالشَّرْطِ الْمَارِّ . اهـ
Keterangan: Hukumnya tidak sah mewakilkan dalam sebuah ibadah, sekalipun ibadah itu tidak cukup hanya dengan niat saja, karena melaksanakan ibadah adalah sesuatu yang maksud menurut kehendak allah swt. Dan tidak ada perbedaan antara ibadah fardlu (wajib) atau ibadah sunnah. Semisal ibadah sholat, puasa dan I'tikâf, maka tidak boleh baginya meninggalkan sholat dan mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan sholat sebagai ganti dari dirinya….

Kesimpulan: Sesungguhnya ibadah itu ada tiga macam bagian. Pertama; Ibadah Badaniyyah Mahdloh (ibadah yang murni harus dilakukan oleh diri sendiri), maka hukumnya tidak boleh untuk diwakilkan kepada orang lain, kecuali ibadah sholat dua roka'at dalam sholat sunnah thowâf. Ke-dua; Ibadah Mâliyah Mahdloh (ibadah yang murni berhubungan dengan harta benda), maka secara mutlak diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain. Ke-tiga; Mâliyah Ghoru Mahdloh (ibadah yang tidak murni hanya berhubungan dengan harta benda). Seperti ibadah haji, maka diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang telah lewat ".

0 Response to "Suami Mengqodho Puasa Sang Istri"

Posting Komentar