Sudah sangat jelas, bahwa orang yang berpuasa
Romadlon jika merusakkan puasanya dengan berhubungan suami istri, maka dia
diwajibkan membayar kafarat. Apakah kewajiban membayar kafarat itu dibebankan
atas kedua-duanya (suami istri) yang melakukan hubungan ?
Jawab:
Tidak, akan tetapi hanya dibebankan terhadap laki-laki yang menyetubuhinya.
Al-ma'khod ;
¨نهاية المحتاج الجزء 9 صحيفة : 488 مكتبة الشاملة
وَلَا كَفَّارَةَ
عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمُجَامِعُ
مَعَ الْحَاجَةِ إلَى الْبَيَانِ وَلِأَنَّهَا غُرْمٌ مَالِيٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْجِمَاعِ
فَيَخْتَصُّ بِالرَّجُلِ الْوَاطِئِ كَالْمَهْرِ ، فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمَوْطُوءَةِ
فِي الْقُبُلِ أَوْ الدُّبُرِ وَلَا عَلَى الرَّجُلِ الْمَوْطُوءِ لِمَا نَقَلَ ابْنُ
الرِّفْعَةِ الِاتِّفَاقَ عَلَيْهِ ( فَلَا كَفَّارَةَ عَلَى نَاسٍ ) أَوْ جَاهِلٍ
تَحْرِيمَهُ أَوْ مُكْرَهٍ لِأَنَّ صَوْمَهُ لَمْ يَفْسُدْ بِذَلِكَ كَمَا مَرَّ .
اهـ
Keterangan: Tidak wajib membayar kafarat atas wanita yang
disetubuhi karena didalam hadits tidak diperintahkan membayar kafarat kecuali
laki-laki yang menyetubuhinya, serta dibutuhkan sebuah penjelasan karena kafarat
adalah denda yang sebangsa maliyah (harta) yang berhubungan dengan
jima', maka denda hanya dibebankan pada laki-laki yang menyetubuhi sebagaimana mahar
(mas kawin). Jika demikian, maka denda membayar kafarat tidak dibebankan atas wanita
yang setubuhi, baik lewat qubul atau duburnya, dan tidak pula dibebankan atas
laki-laki yang yang di sodomi, karena ada keterangan yang telah di kutib oleh Ibnu
Al-Rif'ah tetang kesepakatan ulama' (Al-it-tifaq 'alaih).
Dan tidak wajib membayar kafarat atas orang yang
lupa, orang yang tidak mengetahui tentang keharaman bersetubuh atau orang yang
dipaksa bersetubuh, sebab puasanya itu tidak bisa batal dengan sebab adanya
paksaan tersebut, sebagaimana keterangan yang telah lewat ".
0 Response to "Yang Diwajibkan Bayar Kafarot Sebab Senggama Di Siang Bulan Puasa"
Posting Komentar