Pesantren sejak awal kelahirannya adalah
institusi penguatan akhlak melalui ilmu-ilmu agama yang bersumber dari
berbagai literatur klasik kitab kuning (turats). Kekayaan redaksi dan
keilmuan dari para ulama membuat santri mampu berpikir kritis dan terbuka
terhadap setiap perbedaan
Namun, pesantren yang lahir kala bangsa
Indonesia sedang mengalami penjajahan tidak menjauhkan diri untuk berjuang agar
terbebas dari keterkungkungan akibat kolonialisme. Identitas kebangsaan pun
terus diperkuat dengan meneguhkan tradisi dan budaya sebagai kekayaan
intelektual bangsa Indonesia. Terbukti, pesantren mampu menancapkan rasa cinta
tanah air yang kuat di dada para pejuang bangsa, termasuk santri dan ulama.
Mobilitas perjuangan tidak berhenti
dalam persoalan kebangsaan, tetapi juga akidah kala ulama pesantren yang
tergabung dalam Nahdlatul Ulama (NU) berupaya keras menjaga kemerdekaan
bermadzhab di tanah Hijaz (Mekkah dan Madinah). Hal itu dilakukan karena Raja
Ibnu Sa’ud dari Najed dengan paham Wahabi puritannya berusaha melarang madzhab
berkembang di Hijaz. Padahal, kebebasan brmadzhab telah berlangsung lama
sehingga Hijaz menjadi salah satu tempat menimba ilmu dari umat Islam di dunia.
Perjuangan kalangan pesantren yang saat
itu diinisasi oleh KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) menunjukkan bahwa
ulama pesantren tidak hanya melakukan perjuangan di tingkat lokal, tetapi juga
dalam skala internasional dengan melakukan upaya diplomasi global. Sebab tentu
dalam melakukan perjuangan meneguhkan madzhab ini, KH Hasyim Asy’ari, Kiai
Wahab, KH Raden Asnawi Kudus, dan tokoh-tokoh pesantren lain melihat bahwa
warisan intelektual para ulama dalam ijtihadnya yang berdampak munculnya
beragam madzhab harus tetap dipertahankan.
Apalagi di tanah Hijaz sendiri yang
menjadi perjuangan penting Nabi Muhammad SAW dalam mengembangkan agama Islam
sebagai Rahmat, tidak terkerangkeng dengan sentimen suku yang hingga saat ini
seolah menjadi sumber konflik yang luar biasa di tanah Arab. Kiai Wahab dan
kawan-kawan memahami bahwa Islam tidak hanya akan berkembang di tanah Arab,
melainkan juga di seluruh belahan dunia.
Sentimen anti-madzhab yang cenderung
puritan dengan berupaya memberangus tradisi dan budaya yang berkembang di dunia
Islam menjadi ancaman bagi kemajuan peradaban Islam itu sendiri. Kiai Wahab
bertindak cepat ketika umat Islam yang tergabung Centraal Comite Al-Islam
(CCI)--dibentuk tahun 1921--yang kemudian bertransformasi menjadi Centraal Comite Chilafat (CCC)—dibentuk tahun
1925--akan mengirimkan delegasi ke Muktamar Dunia Islam (Muktamar ‘Alam Islami)
di Mekkah tahun 1926.
Sebelumnya, CCC menyelenggarakan Kongres
Al-Islam keempat pada 21-27 Agustus 1925 di Yogyakarta. Dalam forum ini, Kiai
Wahab secara cepat menyampaikan pendapatnya menanggapi akan diselenggarakannya
Muktamar Dunia Islam. Usul Kiai Wahab antara lain: “Delegasi CCC yang akan dikirim ke Muktamar Islam di Mekkah harus
mendesak Raja Ibnu Sa’ud untuk melindungi kebebasan bermadzhab. Sistem
bermadzhab yang selama ini berjalan di tanah Hijaz harus tetap dipertahankan
dan diberikan kebebasan”.
Kiai Wahab beberapa kali melakukan
pendekatan kepada para tokoh CCC yaitu W. Wondoamiseno, KH Mas Mansur, dan
H.O.S Tjokroamonoto, juga Ahmad Soorkatti. Namun, diplomasi Kiai Wahab terkait
Risalah yang berusaha disampaikannya kepada Raja Ibnu Sa’ud selalu berkahir
dengan kekecewaan karena sikap tidak kooperatif dari para kelompok modernis
tersebut.
Hal ini membuat Kiai Wahab akhirnya
melakukan langkah strategis dengan membentuk panitia tersendiri yang kemudian
dikenal dengan Komite Hijaz pada Januari 1926. Pembentukan Komite Hijaz yang
akan dikirim ke Muktamar Dunia Islam ini telah mendapat restu KH Muhammad
Hasyim Asy’ari (1871-1947).
Perhitungan sudah matang dan izin dari
KH Hasyim Asy’ari pun telah dikantongi. Maka pada 31 Januari 1926, Komite Hijaz
mengundang ulama terkemuka untuk mengadakan pembicaraan mengenai utusan yang
akan dikirim ke Muktamar di Mekkah. Para ulama dipimpin KH Hasyim Asy’ari
datang ke Kertopaten, Surabaya dan sepakat menunjuk KH Raden Asnawi Kudus
sebagai delegasi Komite Hijaz. Namun setelah KH Raden Asnawi terpilih, timbul
pertanyaan siapa atau institusi apa yang berhak mengirim Kiai Asnawi? Maka
lahirlah Jam’iyah Nahdlatul Ulama (nama ini atas usul KH Mas Alwi bin Abdul
Aziz) pada 16 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan 31 Januari 1926 M.
Komite Hijaz bersepakat menyusun risalah
atau mandat dan materi pokok yang hendak disampaikan langsung kepada Raja Ibnu
Sa’ud di Mekkah dalam forum Muktamar Dunia Islam. Risalah Komite Hijaz terdiri
dari 5 (lima) poin yang berasal dari pokok pikiran para ulama NU, sebagai
berikut (Choirul Anam, 1985):
1. Meminta kepada Raja Ibnu Sa’ud untuk
tetap melakukan kebebasan bermadzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hambali.
2. Memohon tetap diramaikannya
tempat-tempat bersejarah karena tempat tersebut diwakafkan untuk masjid seperti
tempat kelahiran Siti Fatimah, bangunan Khaizuran, dan lain-lain.
3. Mohon disebarluaskan ke seluruh dunia
Islam setiap tahun sebelum jatuhnya musim haji mengenai hal ihwal haji. Baik
ongkos haji, perjalanan keliling Mekkah maupun tentang Syekh (guru).
4. Mohon hendaknya semua hukum yang
berlaku di tanah Hijaz, ditulis sebagai undang-undang supaya tidak terjadi
pelanggaran hanya karena belum ditulisnya undang-undang tersebut.
5. Jam’iyyah NU mohon jawaban tertulis
yang menjelaskan bahwa utusan sudah menghadap Raja Ibnu Sa’ud dan sudah pula
menyampaikan usul-usul NU tersebut.
ٍSumber: http://www.gubuklentera.com/2017/04/risalah-komite-hijaz-kepada-raja-saud.html