Trend busana terus berkembang, termasuk pula jilbab “Punuk
Onta” sebagai fashion muslimah yang akhir-akhir ini sering
diperbincangkan. Bila tidak cermat, orang akan terjebak memvonis pemakainya
sebagai ahli neraka yang tidak akan masuk surga sama sekali. Pemahaman itu
bermula dari hadits:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ
رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا. ― رواه مسلم
Diriwayatkan dari
Abu Hurairah ra, beliau berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Dua golongan
termasuk ahli neraka yang belum pernah Aku lihat, yaitu (1) kaum yang punya
cambuk seperti ekor sapi yang digunakannya untuk memukul orang-orang; dan (2)
perempuan-perempuan yang memakai baju tapi telanjang (berbaju transparan/menutupi
sebagian tubuh dan membuka selainnya), yang berjalan lenggak-lenggok penuh
kesombongan dan mengoyangkan pundaknya, dan yang membesarkan jilbab/kerudung di
kepalanya sehingga seperti punuk onta bukhti (yang jenjang lehernya) yang
miring (ke kanan atau ke kiri). Perempuan-perempuan itu tidak akan masuk ke
surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal sungguh aromanya tercium dari
jarak sekian dan sekian (500 tahun perjalanan).” (HR. Muslim)
Apakah kalimat لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
(mereka tidak akan masuk surga) dapat dipahami secara mutlak sehingga siapa
saja yang memakai jilbab “punuk onta” tidak masuk surga sama sekali?
Terkait
hal ini ulama menjelaskan, maksud kalimat لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ (mereka tidak masuk
surga) adalah (1) tidak masuk surga bersama golongan pertama (al-faizin
as-sabiqin) atau (2) memang tidak masuk surga sama sekali bila pelakunya
menganggap halal perbuatannya tersebut, seperti penjelasan Syaikh Aburra’uf
al-Munawi (Faidh al-Qadir, IV/275-276):
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ ― مَعَ الْفَائِزِينَ السَّابِقِينَ أَوْ
مُطْلَقًا إِنِ اسْتَحْلَلْنَ ذَلِكَ.
Sabda Rasulullah
saw: “Mereka tidak masuk akan surga”, maksudnya bersama golongan yang
beruntung yang pertama masuk surga atau tidak masuk surga secara mutlak bila
mereka menganggap halal perbuatannya.”
Atau seperti dalam
ungkapan al-Qadhi ‘Iyadh (Mirqah al-Mafatih, XI/95):
مَعْنَاهُ
أَنَّهُنَّ لَا يَدْخُلْنَهَا وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا حِينَ مَا يَدْخُلُهَا
وَيَجِدُ رِيحَهَا الْعَفَائِفُ الْمُتَوَرِّعَاتِ، لَا أَنَّهُنَّ لَا يَدْخُلْنَ
أَبَدًا.
Artinya mereka
tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya saat memasukinya,
sementara perempuan-perempuan yang terjaga dan penuh wira’i menciumnya; tidak
berarti mereka tidak akan masuk surga selama-lamanya.
Kenapa
demikian? Karena bila hadits tersebut hanya dipahami secara literal/lahiriah,
maka akan bertentangan dengan hadits lain yang menegaskan, semua orang yang
mati dalam kondisi tidak menyekutukan Allah pada selain-Nya akan masuk surga,
meskipun dalam hidupnya melakukan maksiat (Mirqah al-Mafatih, XI/95),
sebagaimana diriwayatkan:
عَنِ
الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ يُحَدِّثُ عَنِ
النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: أَتَانِي جِبْرِيلُ
عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَبَشَّرَنِي أَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِكَ لاَ يُشْرِكُ
بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ:
وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ. ― متفق عليه
Diriwayatkan dari
al-Ma’mur bin Suwaid, ia berkata: “Saya mendengar dari Abu Dzar ra meriwayatkan
dari Nabi saw, beliau bersabda: “Malaikat Jibril as mendatangiku, lalu
menyampaikan kabar gembira: “Sungguh siapa saja dari umatmu yang mati dalam
kondisi tidak menyekutukan Allah terhadap apapun maka Ia masuk surga.” Aku (Abu
Dzar ra) bertanya: “Meskipun ia zina dan mencuri?” Nabi saw menjawab: “Meskipun
ia zina dan mencuri!” (Muttafaq ‘Alaih)
Kesimpulannya,
perempuan yang berjilbab “Punuk Onta” tidak bisa dianggap sebagai ahli
neraka secara mutlak, namun tergantung apakah ia menganggapnya halal atau
tidak. Bila menganggapnya halal maka ia termasuk ahli neraka; dan bila tidak
maka ia tetap berkesempatan masuk surga meskipun tidak besertaan golongan
pertama.
Hal
ini sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah yang tidak mengafirkan pelaku
dosa (selain dosa-dosa yang menyebabkan kekafiran) seperti yang dinyatakan oleh
Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam salah satu
riwayat yang paling shahih darinya. Berbeda dengan sekte Khawarij yang
mengafirkan pelaku dosa meskipun dosa kecil, dan sekte Muktazilah yang
mengeluarkan pelaku dosa besar dari keimanannya. Wallahu a’lam.
Referensi:
1.
Muslim bin
al-Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Bairut: Dar al-Jil dan Dar al-Auqaf
al-Jadidah, tth.), juz I, h. 66 dan juz VI, h. 178.
2.
Abdurra’uf
al-Munawi, Faidh al-Qadir, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415 H/1994 M),
juz IV, h. 275-276.
3.
Al-Mula ‘Ali
al-Qari, Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, juz XI, h. 95.
4.
Muhammad bin
Isma’il al-Bukhari, al-Jami’ as-Shahih, (al-Yamamah-Bairut: Dar Ibn Katsir,
1407 H/1987 M), juz I, h. 697.
5.
Burhanuddin
al-Laqqani, Hidayah al-Murid li Jauharah at-Tauhid, (Kairo: Dar al-Bashair,
1430 H/2009 M), juz II, h. 1150.