Status
kejernian air keruh karena di obati
Pada zaman dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi
banyak ditemukan penelitian dan penemuan
baru. Semisal; Air yang semula keruh bisa menjadi jernih kembali hanya dengan
menaburkan ramuan obat-obatan ke dalam air. Bagaimanakah status air yang
kembali jernih dan bersih sebab ditaburi obat-obatan ?. Dan
bagaimana pula hukumnya apabila dipergunakan untuk bersuci ?
Jawab: Air hukumnya tetap suci
mensucikan, dan boleh dipergunakan untuk bersuci. dengan syarat, obat yang
ditaburkan tersebut tidak terbuat dari bahan yang najis, dan didalam air tidak
ditemukan najis yang keras.
Al-ma'khod :
¨حاشية البجيرمي على المنهج الجزء 1 صحيفة 26 مكتبة دار الفكر
( فَإِنْ زَالَ تَغَيُّرُهُ ) الْحِسِّيُّ أَوْ
التَّقْدِيرِيُّ (بِنَفْسِهِ ) أَيْ لاَ
بِعَيْنٍ كَطُولِ مُكْثٍ ( أَوْ بِمَاءٍ ) انْضَمَّ إلَيْهِ وَلَوْ نَجَسًا أَوْ
أُخِذَ مِنْهُ وَالْبَاقِي قُلَّتَانِ ( طَهُرَ ) لاِنْتِفَاءِ عِلَّةِ
التَّنْجِيسِ وَلاَ يَضُرُّ عَوْدُ تَغَيُّرِهِ إذَا خَلاَ عَنْ نَجَسٍ جَامِدٍ.
أَمَّا إذَا زَالَ حِسًّا بِغَيْرِهِمَا كَمِسْكٍ وَتُرَابٍ وَخَلٍّ فَلاَ
يَطْهُرُ لِلشَّكِّ فِي أَنَّ التَّغَيُّرَ زَالَ أَوْ اسْتَتَرَ بَلِ الظَّاهِرُ
أَنَّهُ اسْتَتَرَ فَإِنْ صَفَا الْمَاءُ وَلاَ تَغَيُّرَ بِهِ طَهُرَ. ( قَوْلُهُ
فَإِنْ صَفَا الْمَاءُ ) أَيْ : زَالَ رِيحُ الْمِسْكِ أَوْ لَوْنُ التُّرَابِ
أَوْ طَعْمُ الْخَلِّ ، وَقَوْلُهُ طَهُرَ أَيْ : حَكَمْنَا بِطَهُورِيَّتِهِ لاِنْتِفَاءِ
عِلَّةِ التَّنْجِيسِ . اهـ
Keterangan: Andaikan perubahan air, baik perubahan yang nampak jelas (Al-hissî)
ataupun perubahan yang tidak jelas (Al-Taqdirî) itu hilang dengan
sendirinya, bukan sebab benda lain. semisal hilang di sebabkan diam yang
lama. atau hilang dengan cara menambahkan air ke-dalamnya sekalipun air yang
najis, atau dengan cara mengurangi air, dan air yang tersisa itu masih ada dua
qullah, maka air tetap suci mensucikan, karena tidak ada 'Ilat
(penyebab) yang menajiskannya. Dan hukumnya tidak apa-apa air tersebut kembali
perubah, jika didalamnya tidak ada najis yang keras (padat).
Dan apabila perubahan air
itu jelas-jelas hilang, tidak disebabkan keduanya (hilang dengan sendirinya
atau dengan menambahkan air), semisal; air dicampuri dengan miyak misik,
debu atau cukak, maka air hukumnya tidak lagi suci mensucikan, karena masih diragukan
(Syak) bahwa perubahan air itu benar-benar hilang atau hanya tertutupi. Akan
tetapi menurut lahiriyahnya (dzohirnya), bahwa perubahan itu hanya tetutupi
oleh sesuatu yang mencampurinya.
Dan apabila air itu bersih dan jernih, maksudnya tidak
di temukan bau misik, warna debu atau rasa cukak, dan tidak mengalami
perubahan, maka menurut kami, air hukumnya suci mensucikan sebab tidak ada
sesuatu 'Ilat (penyebab) yang menajiskannya.
¨حاشية الجمل الجزء 1 صحيفة 42 مكتبة دار
الفكر
وَعُلِمَ أَنَّ رَائِحَةَ الْمِسْكِ لَوْ ظَهَرَتْ ثُمَّ زَالَتْ
وَزَالَ التَّغَيُّرُ حَكَمْنَا بِالطَّهَارَةِ لِأَنَّهَا لَمَّا زَالَتْ وَلَمْ
يَظْهَرْ التَّغَيُّرُ عَلِمْنَا أَنَّهُ زَالَ بِنَفْسِهِ انْتَهَتْ . اهـ
Keterangan: Telah diketahui,
sesungguhnya bau minyak misik andaikan nampak jelas, kemudian hilang, lalu perubahan
air tersebut juga hilang bersamanya, maka menurut kami (madzhab Syafi'i)
air hukumnya suci mensucikan, karena jika bau misik itu hilang dan tidak
terlihat ada perubahan, maka kami yakin perubahan itu hilang dengan sendirinya.
¨قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين صحيفة : 47
فَالْجَوَابُ وَاللهُ الْمُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ أَنَّ تَغَيُّرَ اْلمَاءِ
بِالْكَدُوْرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَشْيَاءِ الطََّاهِرَةِ لاَ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ
رِيْحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى اْلأَصْلِ وَإِذَا عُوْلِجَ بِمَا
ذُكِرَ فِي السُؤَالِ مِنَ اْلأَدْوِيَّةِ لِتَصْفِيَّتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ
تَرَفُّهٍ ِلِأَجْلِ التَنْظِيْفِ لاَ ِلأَجْلِ التَّطْهِيْرِ بِشَرْطِ أَنْ
تَكُوْنَ تِلْكَ اْلأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ وَحِيْنَئِذٍ فَيَصِحُّ
الْوُضُوْءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُوْرِ قَبْلَ
الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعَدَهَا اهـ
Keterangan: Sesungguhnya perubahan air yang disebabkan oleh
perkara yang bisa mengeruhkan dan semacamnya yang berasal dari perkara yang
suci, itu tidak dapat menghilangkan merk kesucian air, sekalipun bau air
menjadi berubah, maka air tetap suci mensucikan karena berdasarkan hukum aslinya.
Dan apabila air di masuki sesuatu yang telah disebutkan didalam soal di atas,
yakni dari obat pembersih air, maka itu tergolong dari kesenangan saja, karena
hanya untuk membersihkan air tidak untuk mensucikan air, dengan syarat obat
pembersih air itu tidak terbuat dari perkara yang najis. Jika demikian, maka
hukumnya boleh berwudlu dan bersuci dengan air tersebut, baik sebelum di masuki
obat-obatan, atau setelah di masuki. ۩
0 Response to "Status kejernihan air keruh karena di obati"
Posting Komentar