Termasuk
sesuatu yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya perkara kedalam perut
melalaui jalur yang menerus (al-Manfadz). Bagaimana hukumnya jika
seseorang yang berpuasa berak, kemudian kotoran berak yang sudah keluar sampai
batas anggota dhohir masuk kedalam lagi, apakah itu dapat membatalkan puasa?
Jawab: Ya bisa
membatalkan puasa. Namun menurut Muhammad Shôlih, jika kotoran yang
keluar tersebut keras, dan dan sulit diputus dengan memakai anusnya, maka tidak
membatalkan puasa.
Al-ma'khod ;
¨الباجوري الجزء 1 صحيفة : 291
وَكَذَا لَوْ أَدْخَلَتِ
الْمَرْأَةُ أُصْبُعَهَا فَيْ فَرْجِهَا عِنْدَ اْلإِسْتِنْجَاء كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ
النِّسَاءِ الْجُهَلَةِ, وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ خَرَجَ بَعْضُ الْفُضْلَةِ الْغَلِيْظَةِ
ثُمَّ عَادَ لاِسْتِمْسَاكِ الطَّبِيْعَةِ فَيَضُرُّ فَلْيَتَنَبَّهْ لَهُ. اهـ
Keterangan: Begitu pula
bisa membatalakan puasa, apabila wanita mamasukkan jari-jari tangannya ke dalam
farjinya ketika istinja' (bersuci) seperti yang dilakukan sebagian wanita yang
bodoh. Sama seprti hal tersebut adalah, apabila sebagian kotoran berak
telah keluar kemudian kembali lagi, sebab ditahan secara alami, maka bisa itu membahayakan
(membatalkan) puasanya. Maka ingat-ingatlah masalah tersebut ".
¨بغية المسترشدين صحيفة : 111 مكتبة بالمعنى على فسانترين
وَأَفْتَى مُحَمَّدْ صَالِحْ بِأَنَّهُ لَوْ تَغَوَّطَ
فَخَـرَجَ شَيْءٌ إِلَى حَدِّ الظَّاهِرِ ثُمَّ
عَادَ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارٍ لِنَحْوِ يَبُوْسَةِ الْخَارِجِ
وَلَمْ يُمْكِنْهُ
قَطْعُهُ لَمْ يُفْطِرْ قِيَاسًا عَلَى مَا ذُكِرَ.
Keterangan: Muhammad
Shôlih berfatwa, bahwasannya andaikan orang yang berpuasa membuang air
besar (berak) kemudian kotoran beraknya keluar sampai batas anggota dhohir, lalu
kotoran tersebut kembali lagi kedalam (perutnya) tanpa kenginginanya sendiri, karena
kotoran yang keluar tersebut keras, dan ia tidak mampu memutus (dengan anusnya),
maka tidak membatalkan puasa, Karena disamakan pada kasus perkara yang telah disebutkan
diatas ".
0 Response to "Berhati hatilah Tatkala BAB Di Siang Bulan Ramadhan"
Posting Komentar