Qoul Qodim adalah pendapat Asy
Syafi’i yang pertama di fatwakan ketika beliau tinggal di Baghdad (th 195 H)
setelah beliau diberi wewenang untuk berfatwa oleh sang guru ‘’Muslim bin
Kholid’’ seorang ulama besar yang menjadi Mufti di Makkah
dan Imam Malik yang dicatat tinta emas sejarah sebagai pendiri Madzhab
Malikiyah dan yang pertama kali mempunyai insiatif untuk mengumpulkan Hadist dalam
bentuk Sunan.
Asy Syafi’i tinggal di Baghdad selama 2 tahun, ketika itu pengaruh Madzhab Asy
Syafi’i mulai tersebar luas di kalangan masyarakat, kemudian untuk sementara
waktu beliau terpaksa pergi meninggalkan Baghdad menuju Makkah untuk memenuhi
panggilan hati yang masih haus ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun (198 H) Asy Syafi’i kembali ke Baghdad untuk merawat dan
mengembangkan benih-benih Madzhab yang telah ditebarkan, dan pada waktu itulah
pengaruh Madzhab Asy Syafi’i mengalami perkembangan pesat, hampir tidak ada
lapisan masyarakat Baghdad yang tidak tersentuh oleh roda pemikiran Asy
Syafi’i.
Diantara pilar-pilar pendukung Madzhab yang masyhur adalah: Ahmad bin Hambal
(yang kemudian terkenal sebagai pendiri Madzhab Hambali), Az-zafaroni, Abu
Tsur, Al Karobisi, 4 orang inilah yang tercatat sebagai periwayat qoul qodim
yang tertuang dalam Kitab Al Hujjah.
Kemudian Asy Syafi’i merasa terpanggil untuk memperluas lagi lading Madzhabnya,
dengan berbekal semangat dan tekad yang tak kunjung padam, akhirnya Asy Syafi’i
memantapkan langkahnya untuk mengembara menuju negri Mesir, disana Asy Syafi’i
menelitih dan menela’ah lebih dalam lagi ketetapan fatwa-fatwa beliau selama di
Baghdad, kemudian muncullah rumusan-rumusan baru yang kemudian terkenal dengan
istilah qoul Jadid yang tertulis dalam Kitab al-Um, al-Imla, Mukhtasor
Muzani, al Buwaitihi.
STATUS QOUL QODIM MENURUT ASHHAB
Menurut Al Asnawi, pendapat Asy Syafi’i yang tertuang dalam qoul qodim
merupakan Madzhab diluar madzhab Asy Syafi’i kecuali kalau pendapat tersebut
sama dengan qoul Jadid, dikarenakan kedudukan qoul qodim sudah dihapus (Mansukh)
oleh qoul Jadid, sebagai bukti bahwa Asy Syafi’i sendiri melarang para muridnya
untuk meriwayatkan qoul qodim atau tulisan-tulisan beliau yang terdapat dalam
kitab al Hujjah yang tidak cocok dengan qoul Jadid dihapus
dengan mengeluarkan air (lihat Harmisy Fatawi Al Kurdi).
Pendapat senada juga dilontarkan oleh Tajuddin Al Kindi yang terkenal dengan
Ibnu Farkah al Kindi, ia megaskan bahwa qoul qodim sama sekali tidak bisa
digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa.
Di lain pihak as-Syekh Ibnu Abdis Salam berpendapat, bahwa qoul qodim boleh
digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya qoul Jadid bukan
berarti menghapus (Nasikh) tehadap ketetapan qoul qodim melainkan hanya
sebatas tarjih saja (Penilaian kuat dan lemahnya suatu
pendapat) dengan pengertian qoul Jadid lebih kuat dibandingkan qoul qodim bukan
berarti menafikan sama sekali terhadap keberadaan qoul qodim.
Pada akhirnya Al Asnawi berprediksi, bahwa khilafiah diatas hanya terfokus pada
qoul qodim yang tidak dirujukan (dicabut) secara langsung oleh aSy
Syafi’i. Adapun qoul qodim yang jelas dicabut oleh Asy Syafi’i, para ulama’
consensus tentang ketidak absahannya sebagai Madzhab dan tidak boleh untuk
digunakan , pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dikutip Syeh Abu Hamid
dari Az Za’faroni (Perowi qoul qodim) bahwasanya Asy Syafi’ telah
mencabut sebagai qoul qodim sebelumnya pergi ke Mesir.
Meskipun qoul qodim yang telah di cabut ini dianggap sebagai pendapat diluar
madzhab, namun ada sebagaian qoul yang boleh digunakan kerena dianggap Rojih
adilahnya (kuat dalil-dalinya) menurut penelitian Ashhabut Tarjih.
Adapun qoul qodim yang boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut Ashhab
Syafi’i, bahkan menurut Al Kurdi masalah-masalah qoul qodim yang boleh dipakai
kalau diteliti melebihi 30 permasalahan.
Catatan:
1.
Termasuk Qoul Qodim
pendapatnya Asy-Syafi’i setelah keluar dari Irak namun belum masuk ke Negara
Mesir dan pendapat tersebut belum ditetapkan di Mesir.
2.
Termasuk Qoul Jadid
pendapatnya Asy-Syafi’I yang telah ditetapkan di Mesir meskipun diucapkan di
Irak.
3.
Bila terdapat
khilafi antara Qoul Jadid dan Qoul Qodim maka yang boleh digunakan hanya Qoul
Jadid, kecuali beberapa permasalahan yang telah disebutkan di atas. (Baca; Mengenal
Istilah & Rumus Fuqoha’ Karya Santri Madrasah Hidayatul Mubtadi-Ien,
Lirboyo, Kediri.)
0 Response to "Sejarah Awal Munculnya Qoul Qodim Dan Qoul Jadid Imam Syafi'i"
Posting Komentar