Bagaimana Hukumnya seseorang membayar Zakat fitrah
dengan menggunakan daging?.
Jawab: Menurut mayoritas Ulama’ hukumnya tidak mencukupi.
Ma’khod:
بغية المسترشدين (ص: 214)
(مسألة : ش) : قطع الجمهور ونص عليه الشافعي بعدم
إجزاء اللحم في الفطرة ، لكن وقع في الأنوار الإجزاء إذا لم يقتت في ذلك المحل
سواه ، فعليه يقدر بمعياره الشرعي وهو الوزن
Masalah (Syin), Menurut
jumhurul ulama' dan nash (keterangan) imam Syafi'I menyatakan tidak sah daging
dipergunakan untuk membayar zakat fitrah. Namun menurut keterangan dalam kitab
al-Anwar menyatakan bisa mencukupi jika daging tersebut tidak menjadi
makan pokok pada daerah tersebut. Jika demikian Maka wajib memperkirakannya
dengan menggunakan timbangan syar'i yaitu dengan timbangan kg (tidak
menggunakan takaran).
0 Response to "Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Daging"
Posting Komentar