Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Daging

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Daging

Bagaimana Hukumnya seseorang membayar Zakat fitrah dengan menggunakan daging?.
Jawab: Menurut mayoritas Ulama’ hukumnya tidak mencukupi.
Ma’khod:

بغية المسترشدين (ص: 214)
(مسألة : ش) : قطع الجمهور ونص عليه الشافعي بعدم إجزاء اللحم في الفطرة ، لكن وقع في الأنوار الإجزاء إذا لم يقتت في ذلك المحل سواه ، فعليه يقدر بمعياره الشرعي وهو الوزن

Masalah (Syin), Menurut jumhurul ulama' dan nash (keterangan) imam Syafi'I menyatakan tidak sah daging dipergunakan untuk membayar zakat fitrah. Namun menurut keterangan dalam kitab al-Anwar menyatakan bisa mencukupi jika daging tersebut  tidak menjadi makan pokok pada daerah tersebut. Jika demikian Maka wajib memperkirakannya dengan menggunakan timbangan syar'i yaitu dengan timbangan kg (tidak menggunakan takaran).

0 Response to "Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Daging"

Posting Komentar