Pak Darto adalah salah satu pegawai yang sering
melembur pekerjaan kantor pada malam hari, lebih-lebih ketika bulan puasa, ia
merasa lebih enak dan nyaman menyelesaikan tugasnya pada malam hari. Akan
tetapi karena didekat kantornya tidak ada warung atau kantin yang dibuka, ia
makan sahur ketika menjelang berangkat kerja sebelum jam 12 malam. Apakah makan
sahur sebelum jam 12 malam sudah mendapatkan kesunahan bersahur?.
Jawab:
Belum, karena kesunahan makan sahur baru bisa dihasilkan, jika setelah mamasuki
waktu separoh dari malam.
Al-ma'khod :
¨إعانة الطالبين الجزء 2 صحيفة 245 مكتبة دار الفكر
(وَالْحَاصِلُ) أَنَّ
السَّحُوْرَ يَدْخُلُ وَقْتُهُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ، فَاْلأَكْلُ قَبْلَهُ لَيْسَ بِسَحُوْرٍ،
فَلاَ يَحْصُلُ بِهِ السُّنَّةُ، وَاْلأَفْضَلُ تَأْخِيْرُهُ إِلَى قُرْبِ الْفَجْرِ
بِقَدْرِ مَا يَسَعُ قِرَاءَةَ خَمْسِيْنَ آيَةً.
Keterangan: Kesimpulan,
sesungguhnya waktu makan sahur itu dimulai dari separoh malam. Sedang makan
sebelum masuk separoh malam itu tidaklah dikatakan sahur, jadi belum bisa menghasilkan/mendapatkan
kesunahan bersahur. Dan yang lebih utama adalah meng-akhirkan makan sahur
sampai waktu menjelang fajar, dengan kira-kira waktu yang muat digunakan
membaca membaca 50 ayat dari Al-Qur'an.
0 Response to "Batas Awal Mulai Disunnahkan Makan sahur"
Posting Komentar