Puasa mulai diwajibkan pada
bulan Sya'ban tahun ke- 2 (dua) Hijriyyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi
Muhammad SAW berpindah ke-Mmadinah. Puasa romadlon wajib dilaksanakan bagi
orang-orang yang sudah baligh, berakal, tidak dalam bepergian, dalam keadaan normal
(sehat jasmani dan rohani), dan tidak terdapat salah satu hal yang dapat
mencegah (melarang) melaksanakan puasa. Sebagaimana: Haidl dan Nifas
untuk kaum wanita dan sebagainya.
Puasa merupakan rukun islam
yang ke-empat yang dikerjakan oleh setiap muslim di dunia setiap tahunnya,
yang pelaksanaannya mengikuti kalender hijriyah. Dalam kalender
hijriyah, pergantian setiap bulannya selalu mengikuti peredaran bulan yang
dalam kalangan umat islam dikenal sebagai bulan Qamariyah.
Untuk menentukan awal bulan, dikenal
ada dua metode, yaitu metode ru’yah dan metode hisab. Di Indonesia kedua metode
ini digunakan untuk menentukan awal ramadhan dan syawal. Setiap menjelang bulan
ramadhan atau bulan syawal terjadi perbedan pandangan di kalangan kedua
penganut metode ini, dan hanya terjadi pada kedua bulan tersebut tidak pada
bulan-bulan lainnya. Ini karena pada dua bulan tersebut berhubungan langsung
dengan kewajiban umat islam yaitu puasa. Hal ini juga tak jarang menimbulkan
pertanyaan di kalangan masyarakat awam, apa yang dimaksud dengan hisab dan
ru’yah, serta bagaimana sebenarnya penentuan awal ramadhan itu?
A.
Pengertian
Ru’yat dan Hisab
1.
Rukyat[1]
adalah penentuan awal bulan dengan melihat hilal (bulan tsabit), dan
ini bisa diartikan dengan menggunakan mata kepala maupun alat bantu pengamatan,
seperti teropong, teleskop dan sebagainya. Rukyat juga bisa diartikan
sebagai usaha melihat hilal. Aktivitas rukyat dilaksanakan pada saat
menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtima’ atau
tanggal 29 pada bulan-bulan qomariyah.
2.
Hisab[2]
adalah
penentuan awal bulan Qamariyah yang didasarkan pada perhitungan peredaran bulan
mengelilingi bumi.
B.
Sumber
Hukum Tentang Awal Romadhan Dan Idul Fitri
1.
Al-qur’an
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا
وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (البقرة : 189)
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit.
Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung.
2.
Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya
Nabi SAW telah bersabda: berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan), dan
berbukalah kalian karena melihatnya pula, maka jika kalian tertutupi, maka
sempurnakan hitungan (bulan sya'ban". (HR: Bukhoryi dan Muslim).
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى سَالِمٌ
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رضى الله عنهما قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم يَقُولُ « إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا
، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
» (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : "Dari Ibnu Syihab, ia berkata, telah
menghabari padaku salim, sesungguhnya
Ibnu Umar ra, berkata: "Aku telah mendengar Rasululloh SAW
bersabda: ""Apabila kalian telah melihatnya (bulan), maka
berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan), berbukalah, dan
jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah".(HR: Bukhori dan Muslim).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ « لاَ تَصُومُوا
حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ »
Artinya: "Dari 'Abdullah bin Umar ra,
sesungguhnya Rasulullaoh SAW bahwa beliau menyebut-nyebut tentang bulan
Ramadan, beliay bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat
hilal awal bulan Ramadan dan janganlah berhenti puasa hingga engkau melihat
hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka perkirakanlah bulan
itu".(HR. Bukhori).
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم قَالَ : الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَا تَصُومُوا حَتَّى
تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ , فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ ,
Artinya: "Mengabarkan kepada kami Robi'I,
beliau berkata: "telah mengabarkan kepada kami imam syafi'I, beliau
berkata: Mengabarkan kepada kami Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari ibnu
Umar, bahwasannya rasulullah saw telah bersabda: "Bulan ini ada yang 29,
janganlah kamu berpuasa kecuali kamu telah melihat bulan (Hilal), dan janganlah
kamu berhari raya kecuali kamu melihatnya pula, kalau hilal ditutupi (oleh
awan) maka sempurnakanlah bilangan bulan sebelumnya 30 hari".
C.
Penetapan
awal puasa pada masa Nabi SAW
Rasulullah SAW dalam memulai puasa adalah terlebih
dahulu melihat hilal sebgaimana hadits riwayat Ibnu Umar RA.
عن ابن عُمَرَ ، قال: «تَرَاءى النَّاسُ
الهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلّم أنِّي رَأَيْتُهُ
فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».رواه ابوداود
Dari
Ibnu Umar RA berkata, manusia telah berhasil melihat hilal, lalu aku
memberitahukan kepada Rasulullah SAW bahwa aku telah melihat hilal, lalu beliau
berpuasa dan memerintahkan manusia berpuasa. HR : Abu Dawud
Kemudian
ketika hilal tidak berhasil dirukyah, maka menggenapkan Sya’ban atau Ramadhan
30 hari, sebagaimana yang terdapat pada kebanyakan riwayat hadits.
Perbedaan penafsiran
kata "Faqduruu" dan Implikasinya dalam Menentukan awal bulan
Romadlon & Satu Syawal
Dalam
menetukan awal bulan romadlon dan awal bulan syawal ketika cuaca berawan, para
ulama' masih terjadi kontradeksi dalam metode menetukannya. Kontradeksi metode
penentuan ini berawal dari sebuah hadist Nabi :
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى سَالِمٌ
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رضى الله عنهما قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم يَقُولُ « إِذَا رَأَيْتُمُوهُ
فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوا لَهُ » (رواه البخاري ومسلم)
Artinya
: "Dari Ibnu Syihab, ia berkata, telah menghabari padaku salim,
sesungguhnya Ibnu Umar ra, berkata:
"Aku telah mendengar Rasululloh SAW bersabda: "Apabila kalian telah
melihatnya (bulan), maka berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya
(bulan), berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka
perkirakanlah".(HR: Bukhori dan Muslim).
Dan hadist Nabi :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ « لاَ
تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ »
Artinya: "Dari
'Abdullah bin Umar ra, sesungguhnya Rasulullaoh SAW bahwa beliau
menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan, beliay bersabda: Janganlah engkau
memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Ramadan dan janganlah
berhenti puasa hingga engkau melihat hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup
awan, maka perkirakanlah bulan itu".(HR. Bukhori).
Sangat tegas kedua hadist diatas, memerintahkan
puasa romadlon kepada semua umat islam setelah mengetahui bulan (hilal), dan berbuka puasa setelah
mengetahui bulan. Pada tahap ini sangat jelas sekali, bahwa perintah tersebut
bisa berlaku jika hilal dapat dilihat dan tidak tertutup oleh awan. Namun
ketika bulan tertutup oleh awan, para umala' masih terjadi kontradeksi. ini
timbul ketika ulama' mencari kejelasan makna dari lafadz hadist : ( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوا لَه ) "jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah".
Dalam menyikapi kasus ini para ulama' terjadi tiga
kelompok dalam metode menetukan awal bulan romadlon dan awal bulan syawal
dengan sebab perbedaan mentafsirkan pada kata (jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah). Inilah ayat yang
dipertentang oleh ulama' yang menyebabkan pro kontra dalam menafsirkan.
1.
Pendapat pertama : Menurut
jumhur ulama’ (Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris
al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat serta sejumlah
kalangan dari ahli ilmi)[3], mengira-ngirakan bilangan bulan
berjalan sempurna 30 hari, sehingga usia Sya’ban dan Ramadhan digenapkan 30
hari.[4] Hal ini dikarenakan diketemukan
beberapa riwayat hadits yang menuntut makna teks hadits “faqduru
lahu” pada penggenapan bilangan bulan berjalan menjadi 30 hari,
yaitu :
وَفِي رِوَايَة : ( فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ )
Artinya: "Dan dalam riwayat lain, " Maka, sempurnakanlah
hitungan bulan Sya'ban tiga puluh hari."
Dan
hadist :
فَإِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Maka jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah
hitungan bulan sya'ban 30 hari".
Dan
Hadist :
وَفِي رِوَايَة ( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
)
Artinya: " jika ada yang menghalangi pada kalian (tertutup mendung)
maka berpuasalah kamu 30 hari".
Dengan
hadist ini sangatlah kuat, jika bulan (hilal)
tertutup dengan awan, maka harus menyempurnakan hitungan bulan sya'ban atau
bulan romadlon menjadi 30 hari.
Interpretasi
di atas dalam teori ushul
fiqh dikenal dengan haml al-muthlak ‘ala
al-muqayyad(mengarahkan dalil yang lepas kepada
yang terbatas).[5]
2.
Menurut ulama’ madzhab Hanbali
terdapat tafsil :
@ Apabila
hilal terhalang oleh mendung atau sejenisnya, maka menurut satu riwayat dari
Imam Ahmad bin Hanbal mengira-ngirakan hilal berada di balik mendung dan malam
itu sudah masuk tanggal bulan baru, sehingga bilangan Sya’ban dan Ramadhan 29
hari.[6]
Pendapat ini sejalan dengan pendapat para sahabat Nabi SAW yang lain yaitu Umar
bin Khaththab, putranya yaitu Abdullah, ‘Amr bin al-‘Ash, Abu Hurairah, Anas
bin malik, Mu’awiyah, Aisyah dan Asma’ keduanya putri Abu Bakar, dan dari
generasi sesudahnya adalah al-Muzani, Abu Utsman al-Nahdi, Ibnu Abi Maryam,
Mutharraf bin Abdillah, Maimun bin Mihran, Thawus dan Mujahid.[7]
@ Apabila
cuaca cerah (tidak terdapat hambatan rukyah) namun hilal tidak berhasil
dirukyah, maka bilangan bulan yang sedang berjalan digenapkan 30 hari.[8]
3.
Menurut Ibnu Suraij (madzhab
Syafi’i) dan ulama’ lain seperti Mutharraf bin Abdillah al-Syukhairi dan Ibnu
Qutaibah, mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan perhitungan ilmu Falak
(astronomi).[9]
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ مِنْ هَذِهِ
الْعِبَارَةِ . رَأْيُ الْقَائِلِينَ بِالْحِسَابِ : تَضَمَّنَ هَذَا الرَّأْيُ
الْقَوْلَ بِتَقْدِيرِ الْهِلَالِ بِالْحِسَابِ الْفَلَكِيِّ وَنُسِبَ إلَى
مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ مِنْ التَّابِعِينَ وَأَبِي
الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ قُتَيْبَةَ مِنْ
الْمُحَدِّثِينَ .
Artinya: "Dan masih diperselisihkan yang
dimaksud dalam Ibarot ini (Maksudnya dari kata"Faqduruu Lahu"
). Ulama' yang berpendapat dengan ilmu hisab, mengira-ngirakan hilal dengan
ilmu hisab al-Falakyi, dan pendapat yang
seperti ini, dinisbatkan pada Muthorrof bin Abdillah bin sahir dari golongan
tabi'in, Abil Abbas bin Suraij dari ulama' madzhab Syafi'I dan Ibnu Qutaibah
dari golaongan ulama' ahli hadist.
Pendapat
yang kedua dalam menentukan awal bulan Romadlon dan awal bulan Syawal dengan
metode ilmu hisab. Pendapat semacam ini karena memberikan kejelasan dalam kata "Faqduruu Lahu" dengan tafsiran "Bil Hisab". Maksudnya, apabila hilal tertutup awan, maka
kira-kirakanlah dengan berpedoman ilmu hisab.
وَقَالَ اِبْن سُرَيْج وَجَمَاعَة مِنْهُمْ :
مُطَرِّف بْن عَبْد اللَّه وَابْن قُتَيْبَة وَآخَرُونَ : مَعْنَاهُ قَدِّرُوهُ
بِحِسَابِ الْمَنَازِل ،
Artinya: "dan berkata Ibnu Suraij dan
segolongan Ulama', sebagian diantara mereka adalah, Muthorrif bin Abdillah,
Ibnu Qutaibah dan ulama' lainnya. "Makna hadist " قَدِّرُوهُ " (Kira-kirakanlah keberadaan hilal/bulan sabit)
dengan menggunakan ilmu hisab".[10]
Sedangkan
arahan hadist"Faqduruu Lahu" dan "Fa
akmilul 'Iddata" adalah :
أَمَّا ابْنُ سُرَيْجٍ فَاعْتَبَرَ قَوْلَهُ صلى
الله عليه وسلم : فَاقْدُرُوا لَهُ : خِطَابًا لِمَنْ خَصَّهُ اللَّهُ تَعَالَى
بِعِلْمِ الْحِسَابِ , وَقَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ
:" فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ " خِطَابًا لِلْعَامَّةِ .
Artinya: "Adapun Ibnu Suraij itu menyiba'
sabda Nabi saw yang berbunyi: (فَاقْدُرُوا
لَهُ) itu sebagai kithob perintah kepada seseorang yang
telah ditentukan oleh Allah dengan ilmu hisab (perintah yang bersifat
individu). Sedangkan sabda Nabi saw dalam lafadz hadist diakhir, yang berbunyi (فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ) khitob perintah terhadap orang umum".
Pendapat
kedua yang menetapkan masuknya awal bulan romadlon dengan ilmu hisab yang
dimotori Muthorrof bin Abdillah bin sahir dari golongan tabi'in, Abil Abbas bin
Suraij dari ulama' madzhab Syafi'I dan Ibnu Qutaibah dari golaongan ulama' ahli
hadist ini bisa berlaku jika diperkirakan perhitungan rembulan dapat dilihat
dengan pandangan mata, namun hilal tertutupi oleh awan atau kabut (bukan dalam
kondisi cuaca yang terang).
Kesimpulan:
Kesimpulan dari keduan pendapat diatas, sebagaimana
keterangan dibawah ini :
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي مَعْنَى (
فَاقْدُرُوا لَهُ ) فَقَالَتْ طَائِفَة مِنْ الْعُلَمَاء : مَعْنَاهُ ضَيِّقُوا
لَهُ وَقَدِّرُوهُ تَحْت السَّحَاب ، وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا أَحْمَد بْن حَنْبَل
وَغَيْره مِمَّنْ يُجَوِّز صَوْم يَوْمِ لَيْلَةِ الْغَيْمِ عَنْ رَمَضَان كَمَا
سَنَذْكُرُهُ إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى
وَقَالَ اِبْن سُرَيْج وَجَمَاعَة مِنْهُمْ : مُطَرِّف بْن عَبْد اللَّه وَابْن
قُتَيْبَة وَآخَرُونَ : مَعْنَاهُ قَدِّرُوهُ بِحِسَابِ الْمَنَازِل ، وَذَهَبَ
مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَبُو حَنِيفَة وَجُمْهُور السَّلَف وَالْخَلَف إِلَى
أَنَّ مَعْنَاهُ : قَدِّرُوا لَهُ تَمَام الْعَدَد ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
Artinya: "Para
ulama' terjadi kontradeksi mengenai makna kata (فَاقْدُرُوا
لَهُ), pendapat segolongan dari ulama', "Makna dari
hadist diatasa "perkirakanlan keberadaan
bulan sabit dibalik awan". Sebagian ulama' yang berpendapat dengan
ini adalah, Ahmad bin Hanbal dan ulama' lain yang memperbolehkan puasa disaat
malam hari yang cuacanya diselimuti oleh awan dari bulan Romadlon. Sebagaimana
keterangan yang akan kami tuturkan insya Alloh". Dan berkata Ibnu Suraij
dan segolongan Ulama', sebagian diantara mereka adalah, Muthorrif bin Abdillah,
Ibnu Qutaibah dan ulama' lainnya. "Makna kata hadist " قَدِّرُوهُ " (Kira-kirakanlah
keberadaan hilal/bulan sabit) dengan menggunakan ilmu hisab". Sementara
pendapat Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Abu Hanifah, Mayoritas ulama' salaf dan
ulama kholaf (belakangan ini), bahwa "Makna kata hadist (قَدِّرُوهُ) adalah,
perkirakanlah bulan sabit dengan menyempernukan hitungan bulan menjadi 30
hari".
Dengan mengacu perbedaan pentafsiran diatas yang memicu terjadi kontaradektif para ulama' dalam menetukan awal bulan puasa disaat posisi hilal terhalang oleh awan atau kabut, ini akan memberikan asumsi khilafiyyah diperkenankannya memulai puasa Romadlon pada malam harinya cuaca yang diselimuti oleh awan, yakni pada malam 30 bulan Sya'ban. Sebagaimana keterangan dibawah ini :
قَالَ اِبْن الْجَوْزِيِّ فِي " التَّحْقِيقِ
" لِأَحْمَدَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ مَا إِذَا حَالَ دُونَ
مَطْلِعِ الْهِلَالِ غَيْمٌ أَوْ قَتَرٌ لَيْلَةَ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ
ثَلَاثَة أَقْوَال : أَحَدُهَا يَجِبُ صَوْمُهُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ رَمَضَان .
ثَانِيهَا لَا يَجُوزُ فَرْضًا وَلَا نَفْلًا مُطْلَقًا ، بَلْ قَضَاء
وَكَفَّارَةً وَنَذْرًا وَنَفْلًا يُوَافِقُ عَادَة ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيّ .
وَقَالَ مَالِك وَأَبُو حَنِيفَة لَا يَجُوزُ عَنْ فَرْضِ رَمَضَان وَيَجُوزُ
عَمَّا سِوَى ذَلِكَ . ثَالِثُهَا الْمَرْجِع إِلَى رَأْيِ الْإِمَامِ فِي
الصَّوْمِ وَالْفِطْرِ . وَاحْتَجَّ الْأَوَّل بِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِرَأْيِ
الصَّحَابِيِّ رَاوِي الْحَدِيثِ . قَالَ أَحْمَد : حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ اِبْن عُمَر فَذَكَرَ الْحَدِيثَ بِلَفْظ
" فَاقْدُرُوا لَهُ " قَالَ نَافِع : فَكَانَ اِبْن عُمَر إِذَا مَضَى
مِنْ شَعْبَانَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ يَبْعَثُ مَنْ يَنْظُرُ ، فَإِنْ رَأَى فَذَاكَ
، وَإِنْ لَمْ يَرَ وَلَمْ يَحُلْ دُونَ مَنْظَرِهِ سَحَاب وَلَا قَتَرٌ أَصْبَحَ
مُفْطِرًا ، وَإِنْ حَالَ أَصْبَحَ صَائِمًا .
فتح الباري لابن حجر الجزء 6 صـ : 148.
Artinya: " berkata Ibnu al-Jauzyi dalam kitab
"Al-Tahqiq" karangan Imam Ahmad dalam fenomena masalah ini. Yakni
ketika malam tanggal 30 bulan Sya'ban posisi hilal terhalang oleh awan atau
kabut, maka dalam permasalahan ini terjadi tiga pendapat :
1)
Wajib
berpuasa, karena pada malam hari itu bulan puasa Romadlon sudah masuk.
2)
Tidak
boleh berpuasa fardlu dan puasa sunnah mutlak. Namun boleh berpuasa Qodlo'
Kaffarot, Nadzar dan puasa sunnah yang berketepatan dengan adat kebiasaannya. Ini adalah pendapat imam Syafi'i. sedangkan
pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, Tidak memperkenankan puasa Romadlon,
sementara puasa selain Romadlon diperkenankan.
3)
Wajib
dan tidak tidaknya berpuasa dikembalikan kepada pendapat imam (pemerintahan).
Kedudukan Ilmu Falak Dalam Penentuan Awal Bulan
Ilmu Falak
dalam keterkaitannya dengan penentuan awal bulan qamariyah menduduki posisi
amat strategis. Hal ini dapat kita lihat betapa tingginya apresiasi para ulama’
fiqh (fuqaha’) dalam kepentingan seputar persoalan hilal dan juga
berbagai persoalan fiqh yang lain.[11]
1.
Ilmu Falak digunakan dalam
melakukan rukyah hilal. Seseorang yang akan melakukan observasi hilal terlebih
dulu harus sudah dapat menentukan arah hilal (utara atau selatan matahari),
posisi hilal (miring, tegak atau telentang), irtifa’ (ketinggian) hilal dari ufuq, mukuts hilal (lama hilal di atas ufuq) dan
lain sebagainya.
2.
Ilmu Falak sebagai referensi
hakim dalam menerima laporan rukyatul hilal, sebab seorang hakim wajib bersikap
hati-hati dan cermat dalam setiap menerima laporan rukyah guna penentuan awal
bulan, apakah terdapat kecocokan antara keberadaan hilal yang dilaporkan dan
hasil perhitungan ilmu Falak atau tidak, dan kepribadian pelaku rukyah itu
sendiri.[12]
3.
Ilmu Falak boleh diamalkan
dalam menentukan awal bulan. Pengamalan ilmu Falak dalam menentukan awal bulan
atas dasar hadits “ فاقدروا له ”
menurut interpretasi Mutharraf (tabi’in), Ibnu Suraij (madzhab Syafi’i), dan
lainnya.
Teks
hadits “ فاقدروا له ” adalah
satu paket (qadhiyah) dengan hadits perintah rukyah. Jadi harf “فاء “ pada “ فاقدروا له ” adalah harf ‘athaf yang mempunyai faidah
berututan-kesegaraan (tartib ma’at-ta’qib).
Oleh karena itu penggunaan hisab falaki untuk menentukan awal bulan, seharusnya
juga dipakai/diamalkan setelah rukyah dinyatakan gagal sebab mendung atau
lainya, sebagaimana yang contohkan oleh sahabat Abdullah bin Umar yang
sekaligus sebagai perawi hadits tersebut. Tertib pengamalan seperti itulah yang
kemudian diikuti oleh generasi ulama’ sesudahnya, sebagaimana dinyatakan
al-Syaukani dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid :
وروي
عن بعض السلف أنه إذا أغمي الهلال، رجع إلى الحساب بمسير القمر، والشمس، وهو مذهب
مطرف بن الشخير، وهو من كبار التابعين ( بداية المجتهد –
(ج 1 / ص 228)
Diriwayatkan
dari sebagian ulama salaf, bahwa ketika hilal tertutup awan (atau lainnya),
maka boleh menggunakan hisab perjalanan bulan – matahari, dan cara ini adalah
madzhab Mutharraf bin Syukhair yaitu seorang pembesar tabi’in. (Bidayah
al-Mujtahid juz 1 hal 228)[13]
Penutup
Dari uraian
di atas, maka dapat diambil kesimpulan :
1.
Penentuan awal puasa Ramadhan
dan Idul Fithri pada masa Rasulullah SAW adalah menggunakan rukyah hilal yang
kemudian beliau itsbatkan
kepada para kaum muslimin.
2.
Penggunaan hisab dengan
mengabaikan rukyah tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada Nabi SAW, sebab
sesuai dengan urutan teks “ فاقدروا له ”
harusnya didahului rukyah yang ternyata hilal gagal dilihat, sebagaimana
dilakukan sahabat Ibnu Umar.
3.
Rukyah sebagaimana menjadi
pedoman Pemerintah RI, MUI dan Nahdlatul Ulama’ (NU) adalah melibatkan hisab falaki, agar
dapat menghasilkan rukyah hilal yang akurat, dan disisi lain rukyah tanpa
dipandu prediksi hisab
falaki sangat
berpotensi terjadi kekeliruan dalam mendapatkan hilal.
Demikian
yang dapat saya sampaikan, semoga berkenan dan mohon ma’af.
[1]
Baca
"Wayiroh Al-Auqof Wa Asy-syu'un Al-Islamiyyah Bil-Kuwaitiyyah "Masu'ah
Al-Fiqhiyyah" Juz 22 hlm: 27.
Maktabah: Wayiroh Al-Auqof
Al-Kuwaitiyyah". Ru'yah secara bahasa berarti "Ru'yah
bil 'ain" (melihat dengan mata) atau "Ru'yah bil
Qolbi" (melihat dengan mata hati). Namun kata ru'yah secara
hakikatnya jika disandarkan pada suatu benda berarti, melihat sesuatu dengan
kasat mata. Sebagaimana hadist Nabi:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya
Nabi SAW telah bersabda: berpuasalah kalian
karena melihat hilal (bulan), dan berbukalah kalian karena melihatnya
pula, maka jika kalian tertutupi, maka sempurnakan hitungan (bulan
sya'ban)". (HR: Bukhoryi dan Muslim).
Sedangkan
yang dimaksud dalam penetapan bulan Romadlon dengan "Ruhyatul
Hilal", adalah mengamati atau melihat bulan sudah tampak seperti sabit
atau belum sebagai tanda masuk bulan Romadlon atau awal bulan syawal. Jadi
sangatlah jelas sekali bahwa hilal adalah A'in (sesuatu) yang mempunyai
bentuk dan tanda-tanda masuk dan belumnya bulan romadlon, maka dapat kami
simpulkan bahwa maksud "Ru'yah
hilal" (melihat bulan) itu melihat dengan menggunakan kasat mata
bukan dengan yang lainnya. Dan ini juga dapat memberikan kesimpulan lagi, melihat
bulan yang melalui mimpi itu juga tidak dapat dibenarkan dan tidak
dapat diterima meskipun mimpinya itu benar. Sebagaimana keterangan:
(
قَوْلُهُ : أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ ) أَيْ لَا بِوَاسِطَةِ نَحْوِ مِرْآةٍ وَلَا
عِبْرَةَ بِرُؤْيَةِ نَائِمٍ لَهُ صلى الله عليه وسلم قَائِلًا لَهُ : إنَّ
غَدًا مِنْ رَمَضَانَ أَوْ نَحْوَهُ مِنْ سَائِرِ الْمَرَائِي ; لِأَنَّ
النَّائِمَ لَا يَضْبِطُ وَإِنْ كَانَتْ الرُّؤْيَا حَقًّا . اهـ (حاشية الجمل ج 2
صـ 305)
Artinya: "Auru'yatul hilal (melit bulan)
maksudnya melihat bulan tanpa dengan melalui perantara sesamanya kaca, danNabi
tidak menganggap melihatnya orang tidur (mimpi) seraya mengucapkan
"sesungguhnya hari besok adalah bulan Romadlon, atau sesamanya, yakni dari
orang-orang yang melihatnya, karena seseorang yang tidur itu tidak terbatasi,
meskipun mimpinya itu benar".
[2] هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ
مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ
إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (يونس :5)
Dia-lah yang menjadikan
matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah
(tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan
tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu
melainkan dengan hak. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada
orang-orang yang Mengetahui.
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
آيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً
لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ
وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا (الإسراء : 12)
Dan kami jadikan malam dan
siang sebagai dua tanda, lalu kami hapuskan tanda malam dan kami jadikan tanda
siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu
mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu Telah kami
terangkan dengan jelas.
tyJs)ø9$#ur çm»tRö£s% tAÎ$oYtB 4Ó®Lym
y$tã Èbqã_óãèø9$%x. ÉOÏs)ø9$# (يس: 36)
Dan Telah kami tetapkan bagi
bulan manzilah-manzilah, sehingga (Setelah dia sampai ke manzilah yang
terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.
[3]
Muhammad bin Abdillah bin Muhammad al-Baari
al-‘Alawi al-Hadhrami al-Syafi’i, Tawdhih
al-Adillah fi Itsbat al-Ahillah, cet.
1, 1387 H – 1967 M, h. 4
[4] Ibid,
7
[5] Al-Nawawi,
al-Majmu’ vol. 6, hal. 245
[6] Ibid,
7 : al-Diibaaj ala Shahih Muslim, vol. 3, hal. 183
[7] Ibid,
4. Nafi’ mengatakan, bahwa Abdullah bin Umar apabila bulan Sya’ban telah
melampaui 29 hari, beliau mengutus seseorang agar melihat hilal. Apabila hilal
dapat terlihat maka tibalah tanggal 1 Ramadhan, dan jika hilal tidak terlihat
sedangkan di tempat rukyah tidak terdapat mendung atau lainya, maka besok
paginya ia berbuka (tidak berpuasa), dan jika terhalang oleh mendung atau yang
lain, maka besok paginya ia berpuasa. Musnad al-Imam Ahmad,vol. 2, hal. 64 ;
Sunan Abi Dawud,vol. 6, hal. 435
[8] Ibid, 3
[9] Ibid, 7 ; Bidayah al-Mujtahid, vol. 1, hal. 374 ;
al-Tamhid, vol. 14, hal. 337 dan "Al-Mausyu'ah al-Fiqhiyyah".
Juz. 21. Hlm. 29. Maktabah Wuayarotul awqof al-Kuwaitiyyah.
[10] . Syarakh
An-Nawawi 'Ala al-Muslim/Syarakh Muslim. Vol. IV. Hlm. 47. Maktabah Darl Fikr.
[11]
Suatu
persoalan hukum apabila dikaitkan dengan
syahr (bulan), maka yang dimaksud juga syahr (bulan) qamariyyah, kecuali tiga
persoalan maka penghitungannya menggunakan bilangan/hitungan tiga puluh harian
(30 harian), yaitu persoalan mustahadhah mumayyizah yang tidak terpenuhi salah
satu syaratnya, mustahadhah mutahayyirah
dan masa usia kandungan. Tuhfah al-Habib, vol. 1, hal. 130
[12]
Muhammad
Manshur bin Abdil Hamid Betawi, Sullam al-Nayyirain Risalah Ula, hal.
12-13 ; Abu Hamdan Abdul Jalil bin AbdulHamid Kudus, Fath al-Rauf al-Mannan,
hal. 15-16
[13]
l-Syaukani,
Bidayah al-Mujtahid, vol. 1, hal. 228
0 Response to "Metode penetapan awal Masuknya Bulan Ramadhan dan syawwal"
Posting Komentar