Metode penetapan awal Masuknya Bulan Ramadhan dan syawwal

Metode penetapan awal Masuknya Bulan Ramadhan dan syawwal

Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun ke- 2 (dua) Hijriyyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad SAW berpindah ke-Mmadinah. Puasa romadlon wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang sudah baligh, berakal, tidak dalam bepergian, dalam keadaan normal (sehat jasmani dan rohani), dan tidak terdapat salah satu hal yang dapat mencegah (melarang) melaksanakan puasa. Sebagaimana: Haidl dan Nifas untuk kaum wanita dan sebagainya.
Puasa merupakan rukun islam yang ke-empat yang dikerjakan oleh setiap muslim di dunia setiap tahunnya, yang  pelaksanaannya mengikuti kalender hijriyah. Dalam kalender hijriyah, pergantian setiap bulannya selalu mengikuti peredaran bulan yang dalam kalangan umat islam dikenal sebagai bulan Qamariyah.
Untuk menentukan awal bulan, dikenal ada dua metode, yaitu metode ru’yah dan metode hisab. Di Indonesia kedua metode ini digunakan untuk menentukan awal ramadhan dan syawal. Setiap menjelang bulan ramadhan atau bulan syawal terjadi perbedan pandangan di kalangan kedua penganut metode ini, dan hanya terjadi pada kedua bulan tersebut tidak pada bulan-bulan lainnya. Ini karena pada dua bulan tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban umat islam yaitu puasa. Hal ini juga tak jarang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat awam, apa yang dimaksud dengan hisab dan ru’yah, serta bagaimana sebenarnya penentuan awal ramadhan itu?

A.       Pengertian Ru’yat dan Hisab
1.    Rukyat[1] adalah penentuan awal bulan dengan melihat hilal (bulan tsabit), dan ini bisa diartikan dengan menggunakan mata kepala maupun alat bantu pengamatan, seperti teropong, teleskop dan sebagainya. Rukyat juga bisa diartikan sebagai usaha melihat hilal. Aktivitas rukyat dilaksanakan pada saat menjelang terbenamnya matahari pertama kali setelah ijtima’ atau tanggal 29 pada bulan-bulan qomariyah.
2.    Hisab[2] adalah penentuan awal bulan Qamariyah yang didasarkan pada perhitungan peredaran bulan mengelilingi bumi.

B.      Sumber Hukum Tentang Awal Romadhan Dan Idul Fitri
1.         Al-qur’an
 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (البقرة : 189)
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
2.        Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan), dan berbukalah kalian karena melihatnya pula, maka jika kalian tertutupi, maka sempurnakan hitungan (bulan sya'ban". (HR: Bukhoryi dan Muslim).

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى سَالِمٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ  رضى الله عنهما قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  يَقُولُ « إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ » (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : "Dari Ibnu Syihab, ia berkata, telah menghabari padaku salim, sesungguhnya  Ibnu Umar ra, berkata: "Aku telah mendengar Rasululloh SAW bersabda: ""Apabila kalian telah melihatnya (bulan), maka berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan), berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah".(HR: Bukhori dan Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ « لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ »
Artinya: "Dari 'Abdullah bin Umar ra, sesungguhnya Rasulullaoh SAW bahwa beliau menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan, beliay bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Ramadan dan janganlah berhenti puasa hingga engkau melihat hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka perkirakanlah bulan itu".(HR. Bukhori).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ , فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ ,
Artinya: "Mengabarkan kepada kami Robi'I, beliau berkata: "telah mengabarkan kepada kami imam syafi'I, beliau berkata: Mengabarkan kepada kami Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari ibnu Umar, bahwasannya rasulullah saw telah bersabda: "Bulan ini ada yang 29, janganlah kamu berpuasa kecuali kamu telah melihat bulan (Hilal), dan janganlah kamu berhari raya kecuali kamu melihatnya pula, kalau hilal ditutupi (oleh awan) maka sempurnakanlah bilangan bulan sebelumnya 30 hari".

C.      Penetapan awal puasa pada masa Nabi SAW

Rasulullah SAW dalam memulai puasa adalah terlebih dahulu melihat hilal sebgaimana hadits riwayat Ibnu Umar RA.

عن ابن عُمَرَ ، قال: «تَرَاءى النَّاسُ الهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلّم أنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».رواه ابوداود
Dari Ibnu Umar RA berkata, manusia telah berhasil melihat hilal, lalu aku memberitahukan kepada Rasulullah SAW bahwa aku telah melihat hilal, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan manusia berpuasa. HR : Abu Dawud
Kemudian ketika hilal tidak berhasil dirukyah, maka menggenapkan Sya’ban atau Ramadhan 30 hari, sebagaimana yang terdapat pada kebanyakan riwayat hadits.


Perbedaan penafsiran
kata "Faqduruu" dan Implikasinya dalam Menentukan awal bulan Romadlon & Satu Syawal
           
Dalam menetukan awal bulan romadlon dan awal bulan syawal ketika cuaca berawan, para ulama' masih terjadi kontradeksi dalam metode menetukannya. Kontradeksi metode penentuan ini berawal dari sebuah hadist Nabi :

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِى سَالِمٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ  رضى الله عنهما قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  يَقُولُ « إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ » (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : "Dari Ibnu Syihab, ia berkata, telah menghabari padaku salim, sesungguhnya  Ibnu Umar ra, berkata: "Aku telah mendengar Rasululloh SAW bersabda: "Apabila kalian telah melihatnya (bulan), maka berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan), berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah".(HR: Bukhori dan Muslim).
Dan hadist Nabi :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ « لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ »
Artinya: "Dari 'Abdullah bin Umar ra, sesungguhnya Rasulullaoh SAW bahwa beliau menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan, beliay bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Ramadan dan janganlah berhenti puasa hingga engkau melihat hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka perkirakanlah bulan itu".(HR. Bukhori).
Sangat tegas kedua hadist diatas, memerintahkan puasa romadlon kepada semua umat islam setelah mengetahui bulan (hilal), dan berbuka puasa setelah mengetahui bulan. Pada tahap ini sangat jelas sekali, bahwa perintah tersebut bisa berlaku jika hilal dapat dilihat dan tidak tertutup oleh awan. Namun ketika bulan tertutup oleh awan, para umala' masih terjadi kontradeksi. ini timbul ketika ulama' mencari kejelasan makna dari lafadz hadist : ( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَه ) "jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah".
Dalam menyikapi kasus ini para ulama' terjadi tiga kelompok dalam metode menetukan awal bulan romadlon dan awal bulan syawal dengan sebab perbedaan mentafsirkan pada kata (jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah). Inilah ayat yang dipertentang oleh ulama' yang menyebabkan pro kontra dalam menafsirkan.
1.    Pendapat pertama : Menurut jumhur ulama’ (Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat serta sejumlah kalangan dari ahli ilmi)[3], mengira-ngirakan bilangan bulan berjalan sempurna 30 hari, sehingga usia Sya’ban dan Ramadhan digenapkan 30 hari.[4] Hal ini dikarenakan diketemukan beberapa riwayat hadits yang menuntut makna teks hadits “faqduru lahu” pada penggenapan bilangan bulan berjalan menjadi 30 hari, yaitu :

وَفِي رِوَايَة : ( فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ )
Artinya: "Dan dalam riwayat lain, " Maka, sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban tiga puluh hari."
Dan hadist :

فَإِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Maka jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan sya'ban 30 hari".
Dan Hadist :

وَفِي رِوَايَة ( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا )
Artinya: " jika ada yang menghalangi pada kalian (tertutup mendung) maka berpuasalah kamu 30 hari".
Dengan hadist ini sangatlah kuat, jika bulan (hilal) tertutup dengan awan, maka harus menyempurnakan hitungan bulan sya'ban atau bulan romadlon menjadi 30 hari.

Interpretasi di atas dalam teori ushul fiqh dikenal dengan haml al-muthlak ‘ala al-muqayyad(mengarahkan      dalil yang lepas kepada yang terbatas).[5]
2.    Menurut ulama’ madzhab Hanbali terdapat tafsil :
@ Apabila hilal terhalang oleh mendung atau sejenisnya, maka menurut satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengira-ngirakan hilal berada di balik mendung dan malam itu sudah masuk tanggal bulan baru, sehingga bilangan Sya’ban dan Ramadhan 29 hari.[6] Pendapat ini sejalan dengan pendapat para sahabat Nabi SAW yang lain yaitu Umar bin Khaththab, putranya yaitu Abdullah, ‘Amr bin al-‘Ash, Abu Hurairah, Anas bin malik, Mu’awiyah, Aisyah dan Asma’ keduanya putri Abu Bakar, dan dari generasi sesudahnya adalah al-Muzani, Abu Utsman al-Nahdi, Ibnu Abi Maryam, Mutharraf bin Abdillah, Maimun bin Mihran, Thawus dan Mujahid.[7]
@ Apabila cuaca cerah (tidak terdapat hambatan rukyah) namun hilal tidak berhasil dirukyah, maka bilangan bulan yang sedang berjalan digenapkan 30 hari.[8]
3.    Menurut Ibnu Suraij (madzhab Syafi’i) dan ulama’ lain seperti Mutharraf bin Abdillah al-Syukhairi dan Ibnu Qutaibah, mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan perhitungan ilmu Falak (astronomi).[9]

وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَةِ . رَأْيُ الْقَائِلِينَ بِالْحِسَابِ : تَضَمَّنَ هَذَا الرَّأْيُ الْقَوْلَ بِتَقْدِيرِ الْهِلَالِ بِالْحِسَابِ الْفَلَكِيِّ وَنُسِبَ إلَى مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ مِنْ التَّابِعِينَ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ قُتَيْبَةَ مِنْ الْمُحَدِّثِينَ .
Artinya: "Dan masih diperselisihkan yang dimaksud dalam Ibarot ini (Maksudnya dari kata"Faqduruu Lahu" ). Ulama' yang berpendapat dengan ilmu hisab, mengira-ngirakan hilal dengan ilmu hisab  al-Falakyi, dan pendapat yang seperti ini, dinisbatkan pada Muthorrof bin Abdillah bin sahir dari golongan tabi'in, Abil Abbas bin Suraij dari ulama' madzhab Syafi'I dan Ibnu Qutaibah dari golaongan ulama' ahli hadist.
Pendapat yang kedua dalam menentukan awal bulan Romadlon dan awal bulan Syawal dengan metode ilmu hisab. Pendapat semacam ini karena memberikan kejelasan dalam kata "Faqduruu Lahu"  dengan tafsiran "Bil Hisab". Maksudnya, apabila hilal tertutup awan, maka kira-kirakanlah dengan berpedoman ilmu hisab.

وَقَالَ اِبْن سُرَيْج وَجَمَاعَة مِنْهُمْ : مُطَرِّف بْن عَبْد اللَّه وَابْن قُتَيْبَة وَآخَرُونَ : مَعْنَاهُ قَدِّرُوهُ بِحِسَابِ الْمَنَازِل ،
Artinya: "dan berkata Ibnu Suraij dan segolongan Ulama', sebagian diantara mereka adalah, Muthorrif bin Abdillah, Ibnu Qutaibah dan ulama' lainnya. "Makna hadist " قَدِّرُوهُ " (Kira-kirakanlah keberadaan hilal/bulan sabit) dengan menggunakan ilmu hisab".[10]
Sedangkan arahan hadist"Faqduruu Lahu"  dan "Fa akmilul 'Iddata" adalah :

أَمَّا ابْنُ سُرَيْجٍ فَاعْتَبَرَ قَوْلَهُ صلى الله عليه وسلم : فَاقْدُرُوا لَهُ : خِطَابًا لِمَنْ خَصَّهُ اللَّهُ تَعَالَى بِعِلْمِ الْحِسَابِ , وَقَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ :" فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ " خِطَابًا لِلْعَامَّةِ .
Artinya: "Adapun Ibnu Suraij itu menyiba' sabda Nabi saw yang berbunyi: (فَاقْدُرُوا لَهُ) itu sebagai kithob perintah kepada seseorang yang telah ditentukan oleh Allah dengan ilmu hisab (perintah yang bersifat individu). Sedangkan sabda Nabi saw dalam lafadz hadist diakhir, yang berbunyi (فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ) khitob perintah terhadap orang umum".
Pendapat kedua yang menetapkan masuknya awal bulan romadlon dengan ilmu hisab yang dimotori Muthorrof bin Abdillah bin sahir dari golongan tabi'in, Abil Abbas bin Suraij dari ulama' madzhab Syafi'I dan Ibnu Qutaibah dari golaongan ulama' ahli hadist ini bisa berlaku jika diperkirakan perhitungan rembulan dapat dilihat dengan pandangan mata, namun hilal tertutupi oleh awan atau kabut (bukan dalam kondisi cuaca yang terang).

Kesimpulan:
Kesimpulan dari keduan pendapat diatas, sebagaimana keterangan dibawah ini :

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي مَعْنَى ( فَاقْدُرُوا لَهُ ) فَقَالَتْ طَائِفَة مِنْ الْعُلَمَاء : مَعْنَاهُ ضَيِّقُوا لَهُ وَقَدِّرُوهُ تَحْت السَّحَاب ، وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا أَحْمَد بْن حَنْبَل وَغَيْره مِمَّنْ يُجَوِّز صَوْم يَوْمِ لَيْلَةِ الْغَيْمِ عَنْ رَمَضَان كَمَا سَنَذْكُرُهُ  إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى وَقَالَ اِبْن سُرَيْج وَجَمَاعَة مِنْهُمْ : مُطَرِّف بْن عَبْد اللَّه وَابْن قُتَيْبَة وَآخَرُونَ : مَعْنَاهُ قَدِّرُوهُ بِحِسَابِ الْمَنَازِل ، وَذَهَبَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَبُو حَنِيفَة وَجُمْهُور السَّلَف وَالْخَلَف إِلَى أَنَّ مَعْنَاهُ : قَدِّرُوا لَهُ تَمَام الْعَدَد ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
Artinya: "Para ulama' terjadi kontradeksi mengenai makna kata (فَاقْدُرُوا لَهُ), pendapat segolongan dari ulama', "Makna dari hadist diatasa "perkirakanlan keberadaan  bulan sabit dibalik awan". Sebagian ulama' yang berpendapat dengan ini adalah, Ahmad bin Hanbal dan ulama' lain yang memperbolehkan puasa disaat malam hari yang cuacanya diselimuti oleh awan dari bulan Romadlon. Sebagaimana keterangan yang akan kami tuturkan insya Alloh". Dan berkata Ibnu Suraij dan segolongan Ulama', sebagian diantara mereka adalah, Muthorrif bin Abdillah, Ibnu Qutaibah dan ulama' lainnya. "Makna kata hadist " قَدِّرُوهُ " (Kira-kirakanlah keberadaan hilal/bulan sabit) dengan menggunakan ilmu hisab". Sementara pendapat Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Abu Hanifah, Mayoritas ulama' salaf dan ulama kholaf (belakangan ini), bahwa "Makna kata hadist (قَدِّرُوهُ) adalah, perkirakanlah bulan sabit dengan menyempernukan hitungan bulan menjadi 30 hari".

Dengan mengacu perbedaan pentafsiran diatas yang memicu terjadi kontaradektif para ulama' dalam menetukan awal bulan puasa disaat posisi hilal terhalang oleh awan atau kabut, ini akan memberikan asumsi khilafiyyah  diperkenankannya memulai puasa Romadlon pada malam harinya cuaca yang diselimuti oleh awan, yakni pada malam 30 bulan Sya'ban. Sebagaimana keterangan dibawah ini :

قَالَ اِبْن الْجَوْزِيِّ فِي " التَّحْقِيقِ " لِأَحْمَدَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ مَا إِذَا حَالَ دُونَ مَطْلِعِ الْهِلَالِ غَيْمٌ أَوْ قَتَرٌ لَيْلَةَ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ ثَلَاثَة أَقْوَال : أَحَدُهَا يَجِبُ صَوْمُهُ عَلَى أَنَّهُ مِنْ رَمَضَان . ثَانِيهَا لَا يَجُوزُ فَرْضًا وَلَا نَفْلًا مُطْلَقًا ، بَلْ قَضَاء وَكَفَّارَةً وَنَذْرًا وَنَفْلًا يُوَافِقُ عَادَة ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيّ . وَقَالَ مَالِك وَأَبُو حَنِيفَة لَا يَجُوزُ عَنْ فَرْضِ رَمَضَان وَيَجُوزُ عَمَّا سِوَى ذَلِكَ . ثَالِثُهَا الْمَرْجِع إِلَى رَأْيِ الْإِمَامِ فِي الصَّوْمِ وَالْفِطْرِ . وَاحْتَجَّ الْأَوَّل بِأَنَّهُ مُوَافِقٌ لِرَأْيِ الصَّحَابِيِّ رَاوِي الْحَدِيثِ . قَالَ أَحْمَد : حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ اِبْن عُمَر فَذَكَرَ الْحَدِيثَ بِلَفْظ " فَاقْدُرُوا لَهُ " قَالَ نَافِع : فَكَانَ اِبْن عُمَر إِذَا مَضَى مِنْ شَعْبَانَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ يَبْعَثُ مَنْ يَنْظُرُ ، فَإِنْ رَأَى فَذَاكَ ، وَإِنْ لَمْ يَرَ وَلَمْ يَحُلْ دُونَ مَنْظَرِهِ سَحَاب وَلَا قَتَرٌ أَصْبَحَ مُفْطِرًا ، وَإِنْ حَالَ أَصْبَحَ صَائِمًا  . فتح الباري لابن حجر الجزء 6 صـ : 148.
Artinya: " berkata Ibnu al-Jauzyi dalam kitab "Al-Tahqiq" karangan Imam Ahmad dalam fenomena masalah ini. Yakni ketika malam tanggal 30 bulan Sya'ban posisi hilal terhalang oleh awan atau kabut, maka dalam permasalahan ini terjadi tiga pendapat :
1)      Wajib berpuasa, karena pada malam hari itu bulan puasa Romadlon sudah masuk.
2)      Tidak boleh berpuasa fardlu dan puasa sunnah mutlak. Namun boleh berpuasa Qodlo' Kaffarot, Nadzar dan puasa sunnah yang berketepatan dengan adat kebiasaannya.  Ini adalah pendapat imam Syafi'i. sedangkan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, Tidak memperkenankan puasa Romadlon, sementara puasa selain Romadlon diperkenankan.
3)      Wajib dan tidak tidaknya berpuasa dikembalikan kepada pendapat imam (pemerintahan).

Kedudukan Ilmu Falak Dalam Penentuan Awal Bulan

Ilmu Falak dalam keterkaitannya dengan penentuan awal bulan qamariyah menduduki posisi amat strategis. Hal ini dapat kita lihat betapa tingginya apresiasi para ulama’ fiqh (fuqaha’) dalam kepentingan seputar persoalan hilal dan juga berbagai persoalan fiqh yang lain.[11]
1.      Ilmu Falak digunakan dalam melakukan rukyah hilal. Seseorang yang akan melakukan observasi hilal terlebih dulu harus sudah dapat menentukan arah hilal (utara atau selatan matahari), posisi hilal (miring, tegak atau telentang), irtifa’ (ketinggian) hilal dari ufuq, mukuts hilal (lama hilal di atas ufuq) dan lain sebagainya.
2.      Ilmu Falak sebagai referensi hakim dalam menerima laporan rukyatul hilal, sebab seorang hakim wajib bersikap hati-hati dan cermat dalam setiap menerima laporan rukyah guna penentuan awal bulan, apakah terdapat kecocokan antara keberadaan hilal yang dilaporkan dan hasil perhitungan ilmu Falak atau tidak, dan kepribadian pelaku rukyah itu sendiri.[12]
3.      Ilmu Falak boleh diamalkan dalam menentukan awal bulan. Pengamalan ilmu Falak dalam menentukan awal bulan atas dasar hadits “ فاقدروا له ” menurut interpretasi Mutharraf (tabi’in), Ibnu Suraij (madzhab Syafi’i), dan lainnya.
Teks hadits  “ فاقدروا له ” adalah satu paket (qadhiyah) dengan hadits perintah rukyah. Jadi harf “فاء “ pada “ فاقدروا له ” adalah harf ‘athaf yang mempunyai faidah berututan-kesegaraan (tartib ma’at-ta’qib). Oleh karena itu penggunaan hisab falaki untuk menentukan awal bulan, seharusnya juga dipakai/diamalkan setelah rukyah dinyatakan gagal sebab mendung atau lainya, sebagaimana yang contohkan oleh sahabat Abdullah bin Umar yang sekaligus sebagai perawi hadits tersebut. Tertib pengamalan seperti itulah yang kemudian diikuti oleh generasi ulama’ sesudahnya, sebagaimana dinyatakan al-Syaukani dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid :

وروي عن بعض السلف أنه إذا أغمي الهلال، رجع إلى الحساب بمسير القمر، والشمس، وهو مذهب مطرف بن الشخير، وهو من كبار التابعين ( بداية المجتهد (ج 1 / ص 228)

Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, bahwa ketika hilal tertutup awan (atau lainnya), maka boleh menggunakan hisab perjalanan bulan – matahari, dan cara ini adalah madzhab Mutharraf bin Syukhair yaitu seorang pembesar tabi’in. (Bidayah al-Mujtahid juz 1 hal 228)[13]

Penutup

Dari uraian di atas, maka dapat diambil kesimpulan :
1.      Penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fithri pada masa Rasulullah SAW adalah menggunakan rukyah hilal yang kemudian beliau itsbatkan kepada para kaum muslimin.
2.      Penggunaan hisab dengan mengabaikan rukyah tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada Nabi SAW, sebab sesuai dengan urutan teks “ فاقدروا له ” harusnya didahului rukyah yang ternyata hilal gagal dilihat, sebagaimana dilakukan sahabat Ibnu Umar.
3.      Rukyah sebagaimana menjadi pedoman Pemerintah RI, MUI dan Nahdlatul Ulama’ (NU) adalah melibatkan hisab falaki, agar dapat menghasilkan rukyah hilal yang akurat, dan disisi lain rukyah tanpa dipandu prediksi hisab falaki sangat berpotensi terjadi kekeliruan dalam mendapatkan hilal.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga berkenan dan mohon ma’af.




[1] Baca "Wayiroh Al-Auqof Wa Asy-syu'un Al-Islamiyyah Bil-Kuwaitiyyah "Masu'ah Al-Fiqhiyyah" Juz 22 hlm: 27.  Maktabah:  Wayiroh Al-Auqof Al-Kuwaitiyyah". Ru'yah secara bahasa berarti "Ru'yah bil 'ain" (melihat dengan mata) atau "Ru'yah bil Qolbi" (melihat dengan mata hati). Namun kata ru'yah secara hakikatnya jika disandarkan pada suatu benda berarti, melihat sesuatu dengan kasat mata. Sebagaimana hadist Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Dari Abi Hurairah ra, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: berpuasalah kalian  karena melihat hilal (bulan), dan berbukalah kalian karena melihatnya pula, maka jika kalian tertutupi, maka sempurnakan hitungan (bulan sya'ban)". (HR: Bukhoryi dan Muslim).
Sedangkan yang dimaksud dalam penetapan bulan Romadlon dengan "Ruhyatul Hilal", adalah mengamati atau melihat bulan sudah tampak seperti sabit atau belum sebagai tanda masuk bulan Romadlon atau awal bulan syawal. Jadi sangatlah jelas sekali bahwa hilal adalah A'in (sesuatu) yang mempunyai bentuk dan tanda-tanda masuk dan belumnya bulan romadlon, maka dapat kami simpulkan bahwa  maksud "Ru'yah hilal" (melihat bulan) itu melihat dengan menggunakan kasat mata bukan dengan yang lainnya. Dan ini juga dapat memberikan kesimpulan lagi, melihat bulan yang melalui mimpi itu juga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima meskipun mimpinya itu benar. Sebagaimana keterangan:
( قَوْلُهُ : أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ ) أَيْ لَا بِوَاسِطَةِ نَحْوِ مِرْآةٍ وَلَا عِبْرَةَ بِرُؤْيَةِ نَائِمٍ لَهُ صلى الله عليه وسلم قَائِلًا لَهُ : إنَّ غَدًا مِنْ رَمَضَانَ أَوْ نَحْوَهُ مِنْ سَائِرِ الْمَرَائِي ; لِأَنَّ النَّائِمَ لَا يَضْبِطُ وَإِنْ كَانَتْ الرُّؤْيَا حَقًّا . اهـ (حاشية الجمل ج 2 صـ 305)
Artinya: "Auru'yatul hilal (melit bulan) maksudnya melihat bulan tanpa dengan melalui perantara sesamanya kaca, danNabi tidak menganggap melihatnya orang tidur (mimpi) seraya mengucapkan "sesungguhnya hari besok adalah bulan Romadlon, atau sesamanya, yakni dari orang-orang yang melihatnya, karena seseorang yang tidur itu tidak terbatasi, meskipun mimpinya itu benar".
[2] هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (يونس :5)
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا (الإسراء : 12)
Dan kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu kami hapuskan tanda malam dan kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu Telah kami terangkan dengan jelas.
tyJs)ø9$#ur çm»tRö£s% tAÎ$oYtB 4Ó®Lym yŠ$tã Èbqã_óãèø9$%x. ÉOƒÏs)ø9$# (يس: 36)
Dan Telah kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (Setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.
[3] Muhammad bin Abdillah bin Muhammad al-Baari al-‘Alawi al-Hadhrami al-Syafi’i, Tawdhih al-Adillah fi Itsbat al-Ahillah, cet. 1, 1387 H – 1967 M, h. 4
[4] Ibid, 7
[5] Al-Nawawi, al-Majmu’ vol. 6, hal. 245
[6] Ibid, 7 : al-Diibaaj ala Shahih Muslim, vol. 3, hal. 183
[7] Ibid, 4. Nafi’ mengatakan, bahwa Abdullah bin Umar apabila bulan Sya’ban telah melampaui 29 hari, beliau mengutus seseorang agar melihat hilal. Apabila hilal dapat terlihat maka tibalah tanggal 1 Ramadhan, dan jika hilal tidak terlihat sedangkan di tempat rukyah tidak terdapat mendung atau lainya, maka besok paginya ia berbuka (tidak berpuasa), dan jika terhalang oleh mendung atau yang lain, maka besok paginya ia berpuasa. Musnad al-Imam Ahmad,vol. 2, hal. 64 ; Sunan Abi Dawud,vol. 6, hal. 435
[8] Ibid, 3
[9] Ibid, 7 ; Bidayah al-Mujtahid, vol. 1, hal. 374 ; al-Tamhid, vol. 14, hal. 337 dan "Al-Mausyu'ah al-Fiqhiyyah". Juz. 21. Hlm. 29. Maktabah Wuayarotul awqof al-Kuwaitiyyah.
[10] . Syarakh An-Nawawi 'Ala al-Muslim/Syarakh Muslim. Vol. IV. Hlm. 47. Maktabah Darl Fikr.
[11] Suatu persoalan hukum  apabila dikaitkan dengan syahr (bulan), maka yang dimaksud juga syahr (bulan) qamariyyah, kecuali tiga persoalan maka penghitungannya menggunakan bilangan/hitungan tiga puluh harian (30 harian), yaitu persoalan mustahadhah mumayyizah yang tidak terpenuhi salah satu syaratnya, mustahadhah mutahayyirah  dan masa usia kandungan. Tuhfah al-Habib, vol. 1, hal. 130
[12] Muhammad Manshur bin Abdil Hamid Betawi, Sullam al-Nayyirain Risalah Ula, hal. 12-13 ; Abu Hamdan Abdul Jalil bin AbdulHamid Kudus, Fath al-Rauf al-Mannan, hal. 15-16
[13] l-Syaukani, Bidayah al-Mujtahid, vol. 1, hal. 228

0 Response to "Metode penetapan awal Masuknya Bulan Ramadhan dan syawwal"

Posting Komentar