Fatkur adalah salah satu pemuda yang rajin membaca Al-Qur'an (tadarusan)
pada malam Romadlon, karena tidak kuat menahan kantuknya, ketika Fatkur selesai
makan sahur, ia langsung tidur tanpa menggosok gigi terlebih dahulu sehingga masih
ada sisa-sisa makan yang terselib disela-sela giginya. Batalkah puasa Fatkur, jika
ia tidak sengaja menelan sisa-sisa makan tersebut bersama dengan ludahnya ?.
Jawab: Ulama'
masih terjadi perbedaan pendapat.
a) Diperinci. Jika pada saat menelan air liurnya ia mampu memisahkan dan
membuang sisa-sisa makanan tersebut maka bisa membatalkan puasa.
b)Tidak batal secara mutlak.
c) Dan menurut satu pendapat yang
lain lagi juga di tafsil, jika sudah membersihkan giginya dengan cara
mencukili sisa makanan tersebut seperti adat kebiasaannya maka tidak batal.
Jika tidak membersihkannya, maka batal puasa.
Al-ma'khod :
¨مغني المحتاج الجزء 2 صحيفة 158-159 (فصل في شرط صحة الصوم ) مكتبة دار الكتب
العلمية
( وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ
بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيقُهُ ) مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ ( لَمْ يُفْطِرْ إنْ
عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجِّهِ ) ؛ لِأَنَّهُ مَعْذُورٌ فِيهِ غَيْرُ مُقَصِّرٍ
، فَإِنْ لَمْ يَعْجِزْ أَفْطَرَ لِتَقْصِيرِهِ ، وَقِيلَ لَا يُفْطِرُ مُطْلَقًا ،
وَقِيلَ : إنْ نَقَّى أَسْنَانَهُ بِالْخِلَالِ عَلَى الْعَادَةِ لَمْ يُفْطِرْ وَإِلَّا
أَفْطَرَ . أَمَّا إذَا ابْتَلَعَهُ قَصْدًا فَإِنَّهُ يُفْطِرُ جَزْمًا .
Keterangan: Jika ada
sisa-sisa makanan yang terselib disela-sela gigi orang yang berpuasa, lalu ikut
tertelan bersama ludahnya dengan tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa,
jika memang ia tidak kuasa memisahkan dan membuangnya, karena itu dimaafkan
jika tidak bergegabah. Bila ia kuasa memisahkan, maka bisa membatalkan puasa,
karena tindak gegabahannya. Menurut satu
pendapat, tidak batal secara mutlak. Sedangkan menurut pendapat yang lainnya,
hukumnya diperinci. jika ia sudah berusaha membersihkan giginya dengan
cara mencukili sisa-sisa makan tersebut seperti adat kebiasaannya, maka tidak
membatalkan puasa. Dan jika tidak, maka bisa membatalkan. Adapun jika ia
menelannya dengan disengaja, maka bisa membatalkan puasa tanpa diragukan lagi".
¨حاشية الجمل الجزء 8 صحيفة : 184 مكتبة الشاملة
وَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ
الْخِلاَلُ لَيْلاً إذَا عَلِمَ بَقَايَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ يَجْرِي بِهَا رِيقُهُ
نَهَارًا وَلَا يُمْكِنُهُ التَّمْيِيزُ ، وَالْمَجُّ . الْأَوْجَهُ كَمَا هُوَ الظَّاهِرُ
مِنْ كَلَامِهِمْ عَدَمُ الْوُجُوبِ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ إنَّمَا يُخَاطَبُ بِوُجُوبِ
التَّمْيِيزِ ، وَالْمَجِّ عِنْدَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِمَا فِي حَالِ الصَّوْمِ فَلَا
يَلْزَمُهُ تَقْدِيمُ ذَلِكَ عَلَيْهِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَتَأَكَّدَ ذَلِكَ لَهُ
لَيْلًا ا هـ .
Keterangan: Apakah orang berpuasa diwajibkan mencukili
sisa-sisa makanan diwaktu malam harinya, jika ia mengetahui ada sisa-sisa
makanan yang terselib disela-sela giginya akan tertelan bersama ludahnya ketika
diwaktu siang hari, sedang ia tidak bisa memisahkan dan membuangnya?, Menurut qoul
awjah, secara dhohirnya perkataan para ulama', hukumnya adalah tidak wajib,
karena tuntutan kewajiban memisahkan dan membuang (sisa-sisa makanan) ketika berpuasa
itu jika ia memang kuasa melakukannya. Maka ia tidak diwajibkan mendahulukan
mencukili sisa makan tersebut, akan tetapi hal itu sangat dianjurkan dilakukan
pada malam hari ".
0 Response to "Hukum Menelan Sisa Makanan Disaat Puasa"
Posting Komentar