Waktu shalat berjamaah di
dekat tempat kerja, saya melihat seorang jama’ah yang tatkala sujud, posisi
sujudnya sikut menempel di sajadah.
Pertanyaan:
1. Bagaimanakah posisi tangan
yang benar tatkala sujud?
2. Bila posisi sujud sebagaimana
diskripsi di atas salah, apakah shalatnya sah?
Jawab:
Sujud dalam shalat merupakan
perlambang ketawadlu’an dan ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT. Sujud
dalam konteks ini merupakan salah satu rukun shalat. Sedang anggota yang dibuat
sujud itu, yaitu: kening, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua
telapak kaki. Sujud disyaratkan harus di atas bagian dalam kedua telapak
tangan dan bagian dalam jari-jari kedua telapak kaki. Hal ini sebagaimana
pandangan madzhab Syafi’i.
اَلشَّافِعِيَّةُ
وَالْحَنَابِلَةُ قَالُوا : إِنَّ الْحَدَّ الْمَفْرُوضَ فِي السُّجُودِ أَنْ يَضَعَ
بَعْضَ كُلِّ عُضْوٍ مِنَ الْأَعْضَاءِ السَّبْعَةِ الوَارِدَةِ فِي قَوْلِهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ
: اَلْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ "
اِلَّا أَنَّ الْحَنَابِلَةَ قَالُوا : لَا يَتَحَقَّقُ السُّجُودُ اِلَّا بِوَضْعِ
جُزْءٍ مِنْ الْأَنْفِ زِيَادَةً عَلَى مَا ذَكَرَ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا : يُشْتَرَطُ
أَنْ يَكُونَ السُّجُودُ عَلَى بُطُونِ الْكَفَّيْنِ وَبُطُونِ أَصَابِعِ الْقَدَمَيْنِ
Madzhab Syafi’i
dan Hanbali berpendapat bahwa batas yang diwajibkan dalam sujud
adalah meletakkan sebagian dari tujuh anggota tubuh yang telah termaktub dalam
sabda Nabi saw, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang yaitu
kening, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki.”
Hanya saja madzhab Hanbali mengemukakan bahwa sujud tidak akan nyata
kecuali dengan meletakkan satu bagian dari hidung, sebagai tambahan atas apa
yang telah disebutkan. Sedangkan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sujud
disyaratkan di atas bagian dalam kedua telapak tangan dan bagian dalam
jari-jari kedua telapak kaki”.[1]
Sedangkan di
antara hal yang disunahkan ketika bersujud adalah merengangkan atau menjauhkan
kedua siku dari kedua lambung karena ada riwayat dari Abu Qatadah yang
menyatakan bahwa Nabi saw ketika sujud menjauhkan kedua lengannya dari kedua
lambungnya. Di samping itu juga disunahkan mengangkat kedua siku dan bertumpu
pada kedua telapak tangan. Hal ini didasarkan kepada riwayat al-Bara` Ibnu
‘Azib yang menyatakan bahwa Nabi saw menganjurkan kepada kita ketika bersujud
untuk meletakkan kedua telapak tangan dan meninggikan kedua siku.
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ
يُجَافِيَ مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ لِمَا رَوَى أَبُو قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى
عَضُدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ...... وَيَرْفَعَ مِرْفَقَيْهِ وَيَعْتَمِدَ عَلَى رَاحَتَيْهِ
لِمَا رَوَى الْبَرَاءُ اِبْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Dan disunahkan
untuk merenggangkan (menjauhkan) kedua siku dari kedua lambunngnya karena
didasarkan riwayat Abu Qatadah ra yang menyatakan bahwa Nabi saw ketika
bersujud merenggankan kedua lengan atas dari kedua lambungnya....dan disunahkan
untuk mengangkat kedua siku-sikunya dan bertumpu kepada kedua telapak tangannya
karena didasarkan riwayat al-Barra` ibnu Azib ra yang menyatakan bahwa Nabi saw
bersabda: ‘Ketika kamu sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah
kedua sikumu,’”.[2]
Nah, berangkat dari
penjelasan singkat di atas, jika ada orang bersujud dengan menempelkan siku di
sajadah, hal tersebut adalah makruh. Karena status hukumnya makruh, shalatnya
tetap dianggap sah.
Hal penting yang
harus dipahami dalam konteks ini adalah bahwa anjuran untuk menjauhkan siku
dari kedua lambung ketika bersujud itu berlaku bagi laki-laki. Sedangkan bagi
perempuan ketika bersujud siku tangan dirapatkan di dada. Hal ini sebagaimana
hadits riwayat al-Baihaqi :
عَنْ سَالِمِ بْنِ
غَيْلاَنَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا
بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الأَرْضِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِى ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
Dari Salim bin Ghailan dari
Yazid bin Abi Habib bahwa Rasulullah saw bertemu dengan dua perempuan yang
sedang shalat kemudian Beliau bersabda, “Apabila kalian berdua maka
pertemukankan sebagian daging ke tanah karena sesungguhnya sujud perempuan
tidak sama dengan sujud laki-laki,” (HR Baihaqi).
Demikian jawaban
singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga bermanfaat.
Amin
[1] Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala
Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 257
[2] Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab,
Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 76