Ketika hari
raya Idhul Adha, setelah melaksanakan shalat Ied biasanya umat Islam melaksanakan
penyembelihan hewan qurban yang didapatkan dari para dermawan sebagaimana yang
telah dicontohkan Nabi Ibrahim as. dan setelah disembelih, daging
sembelihan hewan qurban tersebut dibagi-bagikan kepada faqir miskin, dan orang-orang
yang berhak menerimanya. Namun biasanya ada sebagian panitia penyembelihan yang
menjual kulit atau daging hewan qurban karena ada sebab-sebab dan maksud tertentu.
Pertanyaan:
Sebenarnya bagaimanakah hukum menjual kulit atau daging
hewan qurban?.
Jawab: Dalam permasalahan ini ulama’ berbeda pendapat, sebagaimana
keterangan di bawah ini:
a.
Tidak Boleh
وَلاَيَجُوْزُ بَيْعُ شَيْئٍ مِنَ
الْهَدْىِ وَاْلأَضْحِيَّةِ نَذْرًا كاَنَ اَوْ تَطَوُّعًا (المهذب في فقه الامام
الشافعي ج 1 ص 437)
Dan tidak
diperbolehkan menjual bagian apapun dari hadiah dan hewan qurban, baik sembelihan hewan kurban karena
nadzar maupun hewan qurban sunnah. (Al-Muhadzab Fii Fiqhi al-Imam al-Syafi’i juz 1 hal 437)
فَرْعٌ: ذَكَرَنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا: أَنَّهُ
لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ جِلْدِ اْلاُضْحِيَّةِ وَلاَ غَيْرُهُ مِنْ أَجْزَاءِهَا, لاَ
ِبمَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِى الْبَيْتِ,
وَلاَ بِغَيْرِهِ. (المجموع شرح المهذب ج 8 ص 312)
Tidak
diperbolehkan menjual kulit qurban dan yang lainnya dari bagian tubuhnya, tidak
boleh pula ditukarkan dengan barang-barang yang di gunakan untuk kebutuhan
rumah tangga, dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. (Al Majmu’ Syarakh
Al-Muhadzab Juz 8 hal 312 )
b.
Boleh
وَحَكَى اَصْحَاباً عَنْ اَبِىْ
حَنِيْفَةَ : أَنَّهُ يَجُوْزُ بَيْعُ اْلأضْحِيَّةِ قَبْلَ ذَبْحِهَا وَبَيْعُ
مَاشَاءَ مِنْهَا بَعْدَ ذَبْحِهَا
وَتَصَدَّقُ بِثَمِنِهِ. قَالُوْا : وَاِنْ بَاعَ جِلْدَهَا بِأَلَةِ اْلبَيْتِ
جَازَ اَلْاِنْتِفَاعُ بِهَا. دَلِيْلُنَا حَدِيْثُ عَلِىٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
وَاللهُ اَعْلَمُ. (المجموع شرح المهذب ج 8 ص 312)
Dan telah
bercerita sahabat dari Abu Hanifah: Sesungguhnya boleh menjual hewan qurban
sebelum disembelih dan menjual sesuatu yang dikehendaki setelah disembelih dan
menshodaqohkan uangnya. Mereka mengatakan: Dan apabila menukar kulitnya dengan
peralatan/perabotan rumah maka diperbolehkan
memanfaatkan peralatan tersebut. Penjelasan berdasarkan hadits Ali ra. Wallahu
a’lam. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 8 hal. 312)
وَعِنْدَ أَبِىْ حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ
اللهُ اَنَّهُ يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَيَتَصَدَّقُ بِثَمَنِهِ وَاَنْ يَشْتَرِىَّ
بِعَيْنِهِ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ فِى الْبَيْتِ. لَناَ الْقِيَاسُ عَلَى اْلقِيَاسِ
عَلَى اللَّحْمِ. وَعَنْ صَاحِبِ التَّقْرِيْبِ حِكَايَةٌ قَوْلُ غَرِيْبٍ اَنَّهُ
يَجُوْزُ بَيْعُ الْجِلْدِ وَيَصْرِفُ ثَمَنِهِ مَصْرِفَ اْلاَضْحِيَّةِ. وَاللهُ
اَعْلَمْ. (كفاية الاخيار ج 2 ص 226)
Menurut Abu
Hanifah rahimahullahu; Boleh menjual qurban, dan kemudian menyedekahkan uang
hasil penjualannya, dan boleh membelanjakan uang itu dengan benda yang
bermanfaat di rumah. Dan menurut golongan kita “mengkiaskan Abu Hanifah pada
daging, dan dari pengarang At-Taqrib pula diberitakan suatu qaul yang gharib,
yaitu boleh menjual kulit binatang korban, dan harganya dibelanjakan untuk
kepentingan korban, yakni penerimanya. Wallahu a’lam. (Kifayatul Akhyar juz: 2, hal. 226)
0 Response to "Hukum Menjual Kulit atau Daging Hewan Qurban"
Posting Komentar